Jakarta: Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) RI Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy) mengatakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru berorientasi pada hukum pidana modern. Dipastikan beleid tersebut tidak akan menjadikan hukum pidana sebagai ajang balas dendam.
Hal tersebut disampaikan Eddy saat menyosialisasikan KUHP nasional baru di Universitas Negeri Padang (UNP). "KUHP nasional sudah berorientasi pada keadilan korektif, keadilan restoratif dan rehabilitatif," kata Eddy saat dikutip dari Antara, Kamis, 30 Maret 2023.
Dia menyampaikan KUHP memberikan ruang kepada pelaku kejahatan untuk memperbaiki diri. Sebab, aturan yang disahkan pada 6 Desember 2022 itu memiliki visi reintegrasi sosial.
"Orang yang melakukan kesalahan masih diberikan kesempatan kedua untuk bertobat dan tidak lagi melakukan tindakan pidana," ujar dia.
Eddy menyampaikan ada lima misi yang diusung KUHP baru. Pertama, dekolonisasi atau berusaha melepaskan dan menghilangkan nuansa kolonial di KUHP lama.
Berikutnya, demokratisasi atau menjamin kebebasan berekspresi dan berpendapat dengan pembatasan. Pembatasan tersebut juga merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materi pasal-pasal yang dianggap merintangi demokrasi.
Misi KUHP ketiga yaitu mencoba menghimpun kembali berbagai ketentuan yang berada di luar KUHP baru (konsolidasi). Keempat, melakukan sinkronisasi dan harmonisasi dengan berbagai peraturan perundang-undangan di luar KUHP yang terdapat sanksi pidana.
Terakhir, modernisasi hukum pidana Indoensia. Dia menyampaikan KUHP nasional sudah menyesuaikan perkembangan zaman terutama aspek teknologi.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id.
Jakarta:
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) RI Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy) mengatakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (
KUHP) baru berorientasi pada hukum pidana modern. Dipastikan beleid tersebut tidak akan menjadikan hukum pidana sebagai ajang balas dendam.
Hal tersebut disampaikan Eddy saat menyosialisasikan
KUHP nasional baru di Universitas Negeri Padang (UNP). "KUHP nasional sudah berorientasi pada keadilan korektif, keadilan restoratif dan rehabilitatif," kata Eddy saat dikutip dari
Antara, Kamis, 30 Maret 2023.
Dia menyampaikan
KUHP memberikan ruang kepada pelaku kejahatan untuk memperbaiki diri. Sebab, aturan yang disahkan pada 6 Desember 2022 itu memiliki visi reintegrasi sosial.
"Orang yang melakukan kesalahan masih diberikan kesempatan kedua untuk bertobat dan tidak lagi melakukan tindakan pidana," ujar dia.
Eddy menyampaikan ada lima misi yang diusung
KUHP baru. Pertama, dekolonisasi atau berusaha melepaskan dan menghilangkan nuansa kolonial di
KUHP lama.
Berikutnya, demokratisasi atau menjamin kebebasan berekspresi dan berpendapat dengan pembatasan. Pembatasan tersebut juga merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (
MK) terkait uji materi pasal-pasal yang dianggap merintangi demokrasi.
Misi KUHP ketiga yaitu mencoba menghimpun kembali berbagai ketentuan yang berada di luar KUHP baru (konsolidasi). Keempat, melakukan sinkronisasi dan harmonisasi dengan berbagai peraturan perundang-undangan di luar KUHP yang terdapat sanksi pidana.
Terakhir, modernisasi hukum pidana Indoensia. Dia menyampaikan KUHP nasional sudah menyesuaikan perkembangan zaman terutama aspek teknologi.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABK)