Jakarta: Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak sepenuhnya gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Gugatan tersebut diajukan oleh mahasiswa Andi Redani Suryanata, Tegar Fatwa Nugroho, dan Aldi Gunawan.
Pemohon mempersoalkan Pasal 256 UU 1 Tahun 2023 yang mengatur pelaku unjuk rasa dapat dipidana penjara selama enam bulan apabila mengakibatkan terganggunya kepentingan umum. Hal ini dinilai pemohon menimbulkan kerugian konstitusional yang menghambat mahasiswa untuk berdemo.
"Para pemohon mendalilkan memiliki hak konstitusional sebagaimana diatur dalam Pasal 28 dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 berupa hak berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan, serta hak untuk mendapatkan atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum," jelas Hakim MK Suhartoyo dalam persidangan Nomor 10/PUU-XXI/2023 tentang Pengujian Materiil UU Nomor 1 Tahun 2023 KUHP, secara virtual, Selasa, 28 Februari 2023.
Selain itu, pemohon mempersoalkan Pasal 603 dan 604 tentang aturan pidana koruptor paling singkat dua tahun dan paling lama 20 tahun. Aturan ini dinilai merugikan konstitusional berupa tidak adanya keterbukaan dalam pembentukan undang-undang.
Namun, MK memandang UU KUHP baru berlaku pada 2 Januari 2026. Adapun permohonan pemohon diajukan pada 19 Januari 2023. Sehingga UU tersebut saat ini belum diberlakukan.
Ketua MK Anwar Usman menegaskan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum yang kuat dalam mengajukan gugatan. Ia menyebut gugatan yang disampaikan pemohon bersifat prematur.
"Menolak permohonan para pemohon tidak dapat diterima," tegas Anwar.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Jakarta:
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak sepenuhnya gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (
KUHP). Gugatan tersebut diajukan oleh mahasiswa Andi Redani Suryanata, Tegar Fatwa Nugroho, dan Aldi Gunawan.
Pemohon mempersoalkan Pasal 256 UU 1 Tahun 2023 yang mengatur pelaku
unjuk rasa dapat dipidana penjara selama enam bulan apabila mengakibatkan terganggunya kepentingan umum. Hal ini dinilai pemohon menimbulkan kerugian konstitusional yang menghambat mahasiswa untuk berdemo.
"Para pemohon mendalilkan memiliki hak konstitusional sebagaimana diatur dalam Pasal 28 dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 berupa hak berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan, serta hak untuk mendapatkan atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum," jelas Hakim MK Suhartoyo dalam persidangan Nomor 10/PUU-XXI/2023 tentang Pengujian Materiil UU Nomor 1 Tahun 2023 KUHP, secara virtual, Selasa, 28 Februari 2023.
Selain itu, pemohon mempersoalkan Pasal 603 dan 604 tentang aturan pidana koruptor paling singkat dua tahun dan paling lama 20 tahun. Aturan ini dinilai merugikan konstitusional berupa tidak adanya keterbukaan dalam pembentukan undang-undang.
Namun, MK memandang UU KUHP baru berlaku pada 2 Januari 2026. Adapun permohonan pemohon diajukan pada 19 Januari 2023. Sehingga UU tersebut saat ini belum diberlakukan.
Ketua MK Anwar Usman menegaskan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum yang kuat dalam mengajukan gugatan. Ia menyebut gugatan yang disampaikan pemohon bersifat prematur.
"Menolak permohonan para pemohon tidak dapat diterima," tegas Anwar.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(END)