Jakarta: Mahkamah Konstitusi (MK) menyampaikan perbedaan pertimbangan dalam menyikapi gugatan undang-undang (UU) yang belum berlaku. Hal itu merespons perkara nomor 1/PUU-XXI/2023 yang diajukan advokat Zico Leonard Djagardo Simanjuntak soal pencemaran nama baik dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Penting bagi mahkamah mengaitkan dengan pertimbangan hukum mahkamah dalam putusan MK Nomor 110/PUU-X/2012," kata Hakim Konstitusi Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa, 28 Februari 2023.
Suhartoyo mengatakan putusan itu terkait pengujian pasal-pasal yang belum dinyatakan berlaku. Yakni, UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
"Mahkamah menegaskan bahwa UU SPPA mempunyai karakter yang sangat berbeda dengan UU Nomor 1 Tahun 2023," papar dia.
Suhartoyo menyebut kala itu UU SPPA adalah memuat norma yang berkaitan dengan ancaman pidana bagi para penegak hukum yang bertugas. Hal itu tidak diatur dalam UU sebelumnya, yakni Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak.
"Oleh karena itu, sekali pun UU SPPA belum diberlakukan pada saat permohonan perkara diajukan, mahkamah menilai ada keadaan mendesak untuk segera diputuskan," jelas dia.
Suhartoyo menuturkan keputusan yang segera penting supaya tidak ada rasa kekhawatiran. Termasuk, mencegah ketakutan penegak hukum dalam menunaikan tugasnya. Sebab, perkara pidana bisa berlangsung dalam waktu lama dan mungkin melewati proses pra dan pasca saat dinyatakan berlakunya UU SPPA.
"Dengan demikian, fakta-fakta hukum tersebut dapat memberikan peluang adanya ketidakpastian hukum dalam implementasi norma pasal-pasal UU SPPA," tutur dia.
Sementara itu, gugatan Zico terkait KUHP baru dinilai berbeda. Pasalnya, KUHP baru yang belum diberlakukan tidak mengakibatkan kekosongan hukum.
"Dengan kata lain, bila norma-norma dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 telah dinyatakan berlaku, sama halnya dengan mahkamah membenarkan berlakunya dua KUHP yang bersamaan dan justru menimbulkan ketidakpastian hukum," ucap Suhartoyo.
MK menolak gugatan Zico tentang pencemaran nama baik dalam KUHP baru. Zico dinilai tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo. Permohonan Zico juga dianggap prematur seandainya memiliki kedudukan hukum.
"Pokok permohonan pemohon tidak dipertimbangkan lebih lanjut," kata Ketua MK Anwar Usman.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Jakarta:
Mahkamah Konstitusi (MK) menyampaikan perbedaan pertimbangan dalam menyikapi gugatan undang-undang (UU) yang belum berlaku. Hal itu merespons perkara nomor 1/PUU-XXI/2023 yang diajukan advokat Zico Leonard Djagardo Simanjuntak soal pencemaran nama baik dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Penting bagi mahkamah mengaitkan dengan pertimbangan hukum mahkamah dalam putusan MK Nomor 110/PUU-X/2012," kata Hakim Konstitusi Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa, 28 Februari 2023.
Suhartoyo mengatakan putusan itu terkait pengujian pasal-pasal yang belum dinyatakan berlaku. Yakni, UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
"Mahkamah menegaskan bahwa UU SPPA mempunyai karakter yang sangat berbeda dengan UU Nomor 1 Tahun 2023," papar dia.
Suhartoyo menyebut kala itu UU SPPA adalah memuat norma yang berkaitan dengan ancaman pidana bagi para penegak hukum yang bertugas. Hal itu tidak diatur dalam UU sebelumnya, yakni Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak.
"Oleh karena itu, sekali pun UU SPPA belum diberlakukan pada saat permohonan perkara diajukan, mahkamah menilai ada keadaan mendesak untuk segera diputuskan," jelas dia.
Suhartoyo menuturkan keputusan yang segera penting supaya tidak ada rasa kekhawatiran. Termasuk, mencegah ketakutan penegak hukum dalam menunaikan tugasnya. Sebab, perkara pidana bisa berlangsung dalam waktu lama dan mungkin melewati proses pra dan pasca saat dinyatakan berlakunya UU SPPA.
"Dengan demikian, fakta-fakta hukum tersebut dapat memberikan peluang adanya ketidakpastian hukum dalam implementasi norma pasal-pasal UU SPPA," tutur dia.
Sementara itu, gugatan Zico terkait
KUHP baru dinilai berbeda. Pasalnya, KUHP baru yang belum diberlakukan tidak mengakibatkan kekosongan hukum.
"Dengan kata lain, bila norma-norma dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 telah dinyatakan berlaku, sama halnya dengan mahkamah membenarkan berlakunya dua KUHP yang bersamaan dan justru menimbulkan ketidakpastian hukum," ucap Suhartoyo.
MK menolak gugatan Zico tentang pencemaran nama baik dalam
KUHP baru. Zico dinilai tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo. Permohonan Zico juga dianggap prematur seandainya memiliki kedudukan hukum.
"Pokok permohonan pemohon tidak dipertimbangkan lebih lanjut," kata Ketua MK Anwar Usman.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)