Jakarta: Mahkamah Konstitusi (MK) menjelaskan alasan menolak permohonan perkara nomor 1/PUU-XXI/2023 yang diajukan advokat Zico Leonard Djagardo Simanjuntak. Gugatan terkait pencemaran nama baik itu dinilai belum relevan dengan kekuatan hukum Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Berdasarkan Pasal 624 Bab XXXVII, undang-undang a quo berlaku setelah tiga tahun sejak diundangkan, artinya berlaku pada 2 Januari 2026 ," kata Hakim Konstitusi Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa, 28 Februari 2023.
Suhartoyo mengatakan permohonan Zico diajukan pada 19 Desember 2022 dan diregistrasi pada 4 Januari 2023. Sehingga KUHP baru yang dimohonkan untuk diuji belum relevan lantaran KUHP lama masih berlaku.
"Dengan kata lain, pasal-pasal KUHP baru yang diajukan untuk pengujian belum berlaku dan dengan sendirinya belum memiliki kekuatan hukum mengikat," ujar dia.
Suhartoyo juga menyinggung hak-hak konstitusional Zico yang diklaim terlanggar. Majelis hakim menilai belum ada kerugian baik secara potensial apalagi aktual terhadap Zico.
Kerugian potensial ialah kerugian yang belum terjadi secara konkret namun berpotensi dialami di masa depan karena berlakunya suatu norma undang-undang. Sedangkan kerugian aktual ialah kerugian yang pernah dialami karena berlakunya suatu norma undang-undang.
"Pemohon telah terbukti tidak memenuhi persyaratan adanya anggapan kerugian konstitusional," tutur Suhartoyo.
Selain itu, majelis hakim berkesimpulan Zico tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo. Sehingga majelis hakim tidak mempertimbangkan permohonan lebih lanjut lantaran dipandang tidak ada relevansinya.
Dalam kasus ini, Zico memohonkan pengujian Pasal 433 ayat (3), Pasal 434 ayat (2) yang berkaitan dengan pencemaran nama baik. Kemudian Pasal 509 huruf a dan b mengenai perkara perdata yang diatur dalam KUHP baru.
Zico mendalilkan akan mengalami kerugian konstitusional bila pasal-pasal itu resmi berlaku. Dirinya juga bisa dipidanakan atas tuntutan pencemaran nama baik.
Dalam petitumnya, Zico meminta hakim menerima dan mengabulkan seluruh permohonan pemohon. Kemudian menyatakan Pasal 433 ayat (3) KUHP bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat secara bersyarat. Sepanjang tidak dimaknai perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak dipidana jika dilakukan untuk kepentingan umum, terpaksa membela diri, atau merupakan penilaian, pendapat, hasil evaluasi, atau sebuah kenyataan.
Selain itu, Zico memohon hakim menyatakan secara mutatis mutandis berlaku juga terhadap Pasal 434 ayat (2) di KUHP baru. Terakhir, memohon hakim menyatakan Pasal 509 huruf a dan b KUHP baru bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Jakarta:
Mahkamah Konstitusi (MK) menjelaskan alasan menolak permohonan perkara nomor 1/PUU-XXI/2023 yang diajukan advokat Zico Leonard Djagardo Simanjuntak. Gugatan terkait pencemaran nama baik itu dinilai belum relevan dengan kekuatan hukum Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Berdasarkan Pasal 624 Bab XXXVII, undang-undang a quo berlaku setelah tiga tahun sejak diundangkan, artinya berlaku pada 2 Januari 2026 ," kata Hakim Konstitusi Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa, 28 Februari 2023.
Suhartoyo mengatakan permohonan Zico diajukan pada 19 Desember 2022 dan diregistrasi pada 4 Januari 2023. Sehingga KUHP baru yang dimohonkan untuk diuji belum relevan lantaran KUHP lama masih berlaku.
"Dengan kata lain, pasal-pasal
KUHP baru yang diajukan untuk pengujian belum berlaku dan dengan sendirinya belum memiliki kekuatan hukum mengikat," ujar dia.
Suhartoyo juga menyinggung hak-hak konstitusional Zico yang diklaim terlanggar. Majelis hakim menilai belum ada kerugian baik secara potensial apalagi aktual terhadap Zico.
Kerugian potensial ialah kerugian yang belum terjadi secara konkret namun berpotensi dialami di masa depan karena berlakunya suatu norma undang-undang. Sedangkan kerugian aktual ialah kerugian yang pernah dialami karena berlakunya suatu norma undang-undang.
"Pemohon telah terbukti tidak memenuhi persyaratan adanya anggapan kerugian konstitusional," tutur Suhartoyo.
Selain itu, majelis hakim berkesimpulan Zico tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo. Sehingga majelis hakim tidak mempertimbangkan permohonan lebih lanjut lantaran dipandang tidak ada relevansinya.
Dalam kasus ini, Zico memohonkan pengujian Pasal 433 ayat (3), Pasal 434 ayat (2) yang berkaitan dengan pencemaran nama baik. Kemudian Pasal 509 huruf a dan b mengenai perkara perdata yang diatur dalam
KUHP baru.
Zico mendalilkan akan mengalami kerugian konstitusional bila pasal-pasal itu resmi berlaku. Dirinya juga bisa dipidanakan atas tuntutan pencemaran nama baik.
Dalam petitumnya, Zico meminta hakim menerima dan mengabulkan seluruh permohonan pemohon. Kemudian menyatakan Pasal 433 ayat (3) KUHP bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat secara bersyarat. Sepanjang tidak dimaknai perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak dipidana jika dilakukan untuk kepentingan umum, terpaksa membela diri, atau merupakan penilaian, pendapat, hasil evaluasi, atau sebuah kenyataan.
Selain itu, Zico memohon hakim menyatakan secara mutatis mutandis berlaku juga terhadap Pasal 434 ayat (2) di KUHP baru. Terakhir, memohon hakim menyatakan Pasal 509 huruf a dan b KUHP baru bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)