Ilustrasi. Medcom.id
Ilustrasi. Medcom.id

MK Tolak Gugatan Soal Pencemaran Nama Baik di KUHP Baru

Theofilus Ifan Sucipto • 28 Februari 2023 11:03
Jakarta: Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pengucapan putusan sejumlah perkara. Salah satunya, perkara nomor 1/PUU-XXI/2023 dengan advokat Zico Leonard Djagardo Simanjuntak yang menggugat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
 
"Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua MK Anwar Usman di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa, 28 Februari 2023.
 
Anwar mengatakan Zico tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo. Permohonan Zico juga dianggap prematur seandainya memiliki kedudukan hukum.

"Pokok permohonan pemohon tidak dipertimbangkan lebih lanjut," papar dia.
 
Dalam kasus ini, Zico memohonkan pengujian Pasal 433 ayat (3), Pasal 434 ayat (2) yang berkaitan dengan pencemaran nama baik. Kemudian Pasal 509 huruf a dan b mengenai perkara perdata yang diatur dalam KUHP baru.
 
Zico mendalilkan akan mengalami kerugian konstitusional bila pasal-pasal itu resmi berlaku. Dirinya juga bisa dipidanakan atas tuntutan pencemaran nama baik.
 

Baca: MK Diminta Kabulkan Aturan Masa Jeda 5 Tahun Napi Korupsi Buat Nyalon Senator


Dalam petitumnya, Zico meminta hakim menerima dan mengabulkan seluruh permohonan pemohon. Kemudian menyatakan Pasal 433 ayat (3) KUHP bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat secara bersyarat. Sepanjang tidak dimaknai perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak dipidana jika dilakukan untuk kepentingan umum, terpaksa membela diri, atau merupakan penilaian, pendapat, hasil evaluasi, atau sebuah kenyataan.
 
Selain itu, Zico memohon hakim menyatakan secara mutatis mutandis berlaku juga terhadap Pasal 434 ayat (2) di KUHP baru. Terakhir, memohon hakim menyatakan Pasal 509 huruf a dan b KUHP baru bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
 
Zico berkaca dari pengalamannya dengan perusahaan Grab Indonesia. Dia tidak kunjung menerima janji hadiah Rp1 juta usai menyelesaikan tantangan dari Grab Bike pada Agustus 2019.
 
Zico berusaha berkomunikasi dengan Grab dan menyebut dirinya hanya terus dijanjikan. Lantas, Zico memasukkan berkas gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 3 September 2019. Besoknya, Grab langsung mengirimkan hadiah Rp1 juta dan gugatan itu ditarik.
 
Seiring berjalannya waktu, Zico menerima somasi dari Grab pada 5 Februari 2020. Isi somasi tersebut mengeklaim Zico merusak nama baik Grab dan meminta ganti rugi Rp1 miliar. Dia tidak merespons somasi tersebut.
 
Grab balik menggugat Zico ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada 10 Maret 2020. Isi gugatan mereka sama dengan somasi namun kali ini meminta ganti rugi Rp500 juta. Nominal itu disebut biaya pengganti jasa pengacara Grab.
 
Proses hukum terus berlanjut hingga mencapai kesimpulan. Akhir perkara itu memutuskan Zico adalah warga negara paham hukum yang beritikad baik, namun dituduh mencemarkan nama baik oleh perusahaan besar.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan