Jakarta: Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan terkait pemberian masa jeda lima tahun bagi mantan narapidana korupsi yang ingin mencalonkan diri sebagai calon anggota DPD. Ketentuan dalam Pasal 182 huruf g Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu itu tengah diuji materi oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) ke MK.
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan sosok yang akan menduduki kursi DPD harus dipastikan memiliki rekam jejak yang bersih. Sebab, konstituen pemilihan anggota DPD jauh lebih besar ketimbang anggota legislatif lainnya.
"Atas dasar itu, penting untuk menghadirkan calon-calon anggota yang memiliki rekam jejak bersih atau setidaknya tidak pernah tersangkut permasalahan hukum," ujar Kurnia dikutip Medcom.id, Selasa, 28 Februari 2023.
Selain itu, DPD memiliki kewenangan yang cukup besar sebagaimana tertuang dalam Pasal 22 D ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945. Konstitusi menyebutkan bahwa DPD dapat mengajukan sejumlah isu dalam pembahasan UU mengenai otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, hingga perimbangan keuangan pusat dan daerah.
"Kewenangan yang diberikan oleh konstitusi itu dikhawatirkan dapat disalahgunakan jika diberikan kepada orang-orang yang sebelumnya tersangkut permasalahan hukum," terangnya.
Berdasarkan catatan ICW, setidaknya terdapat sembilan mantan terpidana korupsi yang diduga tengah berupaya untuk mencalonkan diri sebagai anggota DPD RI periode 2024-2029. Meski bukan jumlah yang besar, satu individu yang sebelumnya telah menyelewengkan mandatnya karena menerima suap akan mencoreng integritas pemilu.
"Sudah sepatutnya regulasi terkait pencalonan anggota DPD juga memberikan pembatasan bagi mantan narapidana korupsi layaknya yang sudah berlaku bagi calon anggota DPR dan kepala daerah," bebernya.
Permohonan yang dilayangkan Perludem ke MK terhadap UU Pemilu terkait eks napi yang akan menjadi calon DPD harus ada jeda lima tahun teregister dengan nomor 12/PUU-XXI/2023. MK dijadwalkan akan membacakan putusaan permohonan itu pada pukul 10.00 WIB, Selasa, 28 Februari 2023.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Jakarta: Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan terkait pemberian masa jeda lima tahun bagi mantan narapidana korupsi yang ingin mencalonkan diri sebagai calon anggota
DPD. Ketentuan dalam Pasal 182 huruf g Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu itu tengah diuji materi oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) ke MK.
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan sosok yang akan menduduki kursi DPD harus dipastikan memiliki rekam jejak yang bersih. Sebab, konstituen pemilihan anggota DPD jauh lebih besar ketimbang anggota legislatif lainnya.
"Atas dasar itu, penting untuk menghadirkan calon-calon anggota yang memiliki rekam jejak bersih atau setidaknya tidak pernah tersangkut permasalahan hukum," ujar Kurnia dikutip
Medcom.id, Selasa, 28 Februari 2023.
Selain itu, DPD memiliki kewenangan yang cukup besar sebagaimana tertuang dalam Pasal 22 D ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945. Konstitusi menyebutkan bahwa DPD dapat mengajukan sejumlah isu dalam pembahasan UU mengenai otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, hingga perimbangan keuangan pusat dan daerah.
"Kewenangan yang diberikan oleh konstitusi itu dikhawatirkan dapat disalahgunakan jika diberikan kepada orang-orang yang sebelumnya tersangkut permasalahan hukum," terangnya.
Berdasarkan catatan ICW, setidaknya terdapat sembilan mantan terpidana korupsi yang diduga tengah berupaya untuk mencalonkan diri sebagai anggota DPD RI periode 2024-2029. Meski bukan jumlah yang besar, satu individu yang sebelumnya telah menyelewengkan mandatnya karena menerima suap akan mencoreng integritas pemilu.
"Sudah sepatutnya regulasi terkait pencalonan anggota DPD juga memberikan pembatasan bagi mantan narapidana korupsi layaknya yang sudah berlaku bagi calon anggota DPR dan kepala daerah," bebernya.
Permohonan yang dilayangkan Perludem ke MK terhadap UU
Pemilu terkait eks napi yang akan menjadi calon DPD harus ada jeda lima tahun teregister dengan nomor 12/PUU-XXI/2023. MK dijadwalkan akan membacakan putusaan permohonan itu pada pukul 10.00 WIB, Selasa, 28 Februari 2023.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)