Ilustrasi. foto: Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez.
Ilustrasi. foto: Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez.

Jeda 5 Tahun Eks Napi Korupsi Nyalon juga Perlu Diterapkan bagi Calon Senator

Tri Subarkah • 24 Februari 2023 15:20
Jakarta: Masa jeda lima tahun bagi eks narapidana korupsi setelah dinyatakan bebas murni dinilai perlu juga menjadi syarat bagi calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) alias senator. Sejauh ini, pengetatan tersebut hanya berlaku bagi pencalonan anggota DPR RI/DPRD.
 
Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati mengatakan syarat pengetatan eks narapidana korupsi bagi calon anggota senator diperlukan sebagai bentuk efek jera. Sebab, Perludem menyoroti keberulangan tindak pidana eks narapidana korupsi ketika masuk lagi ke dalam parlemen.
 
"Setelah terpilih, terkena kasus korupsi lagi. Jadi seperti tidak ada efek jera dari hukuman yang dijalani," kata Khoirunnisa kepada Media Indonesia, Jumat, 24 Februari 2023.
 

Baca: Eks Napi Diminta Jalani Jeda 5 Tahun Sebelum Nyalon Lagi


Perludem sedang mengajukan upaya gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) agar mengetatkan syarat eks narapidana korupsi untuk mencalonkan diri sebagai anggota senat. Perkara tersebut sudah teregistrasi dengan Nomor 12/PUU-XXI/2023.

Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) menemukan adanya calon anggota DPD yang merupakan mantan narapidana korupsi, misalnya di Derah Istimewa Yogyakarta (DIY), Bengkulu, Sumatra Utara, dan Sumatra Utara.
 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan