Jakarta: Sejumlah pemberitaan di kanal Nasional Medcom.id menarik perhatian publik. Salah satunya yang tengah disorot ialah soal penetapan tersangka baru kasus Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J).
Polri menetapkan eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo (FS) sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J. Ferdy disebut otak dari perbuatan keji tersebut.
"Irjen FS menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa seolah-olah terjadi tembak menembak di rumah dinasnya," Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto di Mabes Polri, Jakarta, Selasa, 9 Agustus 2022.
Sementara itu, tiga tersangka lain memiliki peran masing-masing. Untuk Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (E) sebagai eksekutor penembakan Brigadir J.
Selengkapnya baca di sini: Polri Sebut Ferdy Sambo Otak Pembunuhan Brigadir J
Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun kembali buka suara terkait kasus kematian Brigadir J. Terbaru, Jokowi kembali meminta secara tegas agar Kepolisian RI mengusut tuntas perkara tersebut tanpa ragu-ragu dan tanpa ada yang ditutup-tutupi.
"Sejak awal saya sampaikan, usut tuntas. Jangan ragu-ragu. Jangan ada ysng ditutup-tutupi," tegas Jokowi saat berada di Kalimantan Barat, Selasa, 9 Agustus 2022 dikutip dari Media Indonesia.
Jokowi menambahkan, Polri harus menyelamatkan marwah institusi agar terhindar dari citra buruk masyarakat akibat kejadian ini.
Selengkapnya baca di sini: Catat! Ini Pesan Terbaru Jokowi untuk Polri Terkait Kasus Kematian Brigadir J
Sementara itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) segera memproses hukum bos PT Duta Palma Group Surya Darmadi akan diproses secara in absentia. Surya merupakan tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang terkait penguasaan lahan kelapa sawit seluas 37 hektare di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.
"In absentia, sudah proses," ujar Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah saat ditemui Media Indonesia di Gedung Bundar, Kejagung, Jakarta, Selasa, 9 Agustus 2022.
Pernyataan itu disampaikan Febrie setelah Kementerian Urusan Luar Negeri Singapura mengeluarkan pernyataan resmi yang menyebut Surya tidak berada di Singapura. Itu merupakan respons pemerintah Singapura atas pemberitaan media-media Indonesia terkait kasus yang membelit Surya.
Selengkapnya baca di sini: Kejagung Nyatakan Bos Duta Palma Group Diproses in Absentia
Jakarta: Sejumlah pemberitaan di kanal
Nasional Medcom.id menarik perhatian publik. Salah satunya yang tengah disorot ialah soal penetapan tersangka baru kasus Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (
Brigadir J).
Polri menetapkan eks Kadiv Propam Irjen
Ferdy Sambo (FS) sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J. Ferdy disebut otak dari
perbuatan keji tersebut.
"Irjen FS menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa seolah-olah terjadi tembak menembak di rumah dinasnya," Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto di Mabes Polri, Jakarta, Selasa, 9 Agustus 2022.
Sementara itu, tiga tersangka lain memiliki peran masing-masing. Untuk Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (E) sebagai eksekutor penembakan Brigadir J.
Selengkapnya baca di sini:
Polri Sebut Ferdy Sambo Otak Pembunuhan Brigadir J
Presiden Joko Widodo (
Jokowi) pun kembali buka suara terkait kasus
kematian Brigadir J. Terbaru, Jokowi kembali meminta secara tegas agar
Kepolisian RI mengusut tuntas perkara tersebut tanpa ragu-ragu dan tanpa ada yang ditutup-tutupi.
"Sejak awal saya sampaikan, usut tuntas. Jangan ragu-ragu. Jangan ada ysng ditutup-tutupi," tegas Jokowi saat berada di Kalimantan Barat, Selasa, 9 Agustus 2022 dikutip dari Media Indonesia.
Jokowi menambahkan, Polri harus menyelamatkan marwah institusi agar terhindar dari citra buruk masyarakat akibat kejadian ini.
Selengkapnya baca di sini:
Catat! Ini Pesan Terbaru Jokowi untuk Polri Terkait Kasus Kematian Brigadir J
Sementara itu, Kejaksaan Agung (
Kejagung) segera memproses hukum bos PT Duta Palma Group
Surya Darmadi akan diproses secara
in absentia. Surya merupakan tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang terkait penguasaan lahan kelapa sawit seluas 37 hektare di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.
"In absentia, sudah proses," ujar Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah saat ditemui Media Indonesia di Gedung Bundar, Kejagung, Jakarta, Selasa, 9 Agustus 2022.
Pernyataan itu disampaikan Febrie setelah Kementerian Urusan Luar Negeri Singapura mengeluarkan pernyataan resmi yang menyebut Surya tidak berada di Singapura. Itu merupakan respons pemerintah Singapura atas pemberitaan media-media Indonesia terkait kasus yang membelit Surya.
Selengkapnya baca di sini:
Kejagung Nyatakan Bos Duta Palma Group Diproses in Absentia
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(LDS)