"Irjen FS menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa seolah-olah terjadi tembak menembak di rumah dinasnya," Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto di Mabes Polri, Jakarta, Selasa, 9 Agustus 2022.
Sementara itu, tiga tersangka lain memiliki peran masing-masing. Untuk Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (E) sebagai eksekutor penembakan Brigadir J.
Baca: Ferdy Sambo Ditetapkan Tersangka Pembunuhan Brigadir J |
Agus menegaskan Ferdy sebagai otak pembunuhan Brigadir J. Ferdy dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 junto Pasal 55 dan 56 KUHP.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan keempat tersangka menurut perannya masing-masing penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 junto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun," kata Agus.
Polri sebelumnya menetapkan eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J). Penetapan tersangka berdasarkan bukti permulaan yang cukup.
"Tadi pagi dilaksanakan gelar perkara dan Timsus memutuskan untuk menetapkan saudara FS (Ferdy Sambo) sabagai tersangka," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prasetyo dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa, 9 Agustus 2022.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id