Eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo. Dok. Istimewa
Eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo. Dok. Istimewa

Ferdy Sambo Ditetapkan Tersangka Pembunuhan Brigadir J

Juven Martua Sitompul • 09 Agustus 2022 18:58
Jakarta: Polri menetapkan eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J). Penetapan tersangka berdasarkan bukti permulaan yang cukup.
 
"Tadi pagi dilaksanakan gelar perkara dan Timsus memutuskan untuk menetapkan saudara FS (Ferdy Sambo) sabagai tersangka," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prasetyo dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa, 9 Agustus 2022.
 
Listyo belum menjelaskan detail peran Ferdy dalam kasus pembunuhan tersebut. Menurut dia, peran Ferdy akan didalami dalam pemeriksaan.

"(Peran) masih didalami lewat pemeriksaan lanjutan," kata dia.
 

Baca: Ayah Brigadir J: Saya Sudah Memaafkan Bharada E


Jenderal bintang empat itu menegaskan tidak ada fakta peristiwa tembak menembak di rumah dinas Ferdy seperti laporan awal. Dia memastikan Brigadir J tewas karena dibunuh.
 
"Ditemukan perkembangan baru bahwa tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan awal," tegas Listyo.
 
Listyo mengatakan jika Brigadir Ricky Rizal (RR) menembak mati Brigadir J atas perintah langsung Ferdy. Namun, Listyo tak menjelaskan motif penembakan itu.
 
"Yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap Brigadir J hingga meninggal dunia yang dilakukan Brigadir RR atas perintah FS," tegas Listyo.
 

Ikuti perkembangan kasus pembunuhan Brigadir J terkini di Medcom.id.


 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(JMS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan