Ilustrasi pelecehan seksual. Medcom.id
Ilustrasi pelecehan seksual. Medcom.id

BEM SI: Jangan Tutup Mata, Kekerasan Seksual di Kampus Nyata

Cahya Mulyana • 13 November 2021 16:06
Jakarta: Peraturan Menteri (Permen) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) diharapkan mampu meredam kasus merendahkan martabat manusia di dunia pendidikan. Sebab banyak temuan kasus kekerasan dan pelecehan seksual di perguruan tinggi.
 
"Kita tidak boleh menutup mata bahwa pelecehan seksual itu nyata terjadi di sejumlah kampus," ujar Koordinator Forum Perempuan Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) Zakiah Darajat pada webinar bertajuk Pro-kontra Permen PPKS, Sabtu, 13 November 2021.
 
Zakiah mengungkapkan pihaknya kerap diminta menjadi pendamping korban kekerasan seksual di perguruan tinggi. Dia menyebut tidak banyak korban berani melaporkan ke pihak berwajib.

"Maka kami menyediakan layanan pengaduan pelecehan dan kekerasan seksual. Soal datanya, tidak merata karena masih ada kampus yang lebih mengantisipasi terjadinya kekerasan seksual," tutur dia.
 
Zakiah menyebut paling banyak pihak yang dilaporkan oleh korban kekerasan seksual berstatus dosen atau tenaga pengajar. Sebagian besar kasus, dosen melakukan tindak kekerasan seksual kepada mahasiswa.
 
"Meskipun demikian juga terdapat kasus antarmahasiswa tapi jumlahnya lebih sedikit," ujar dia.
 
Baca: Ini 4 Tujuan Permendikbud 30/2021 tentang Pencegahan Pelecehan Seksual
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan