Jakarta: Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) terus berupaya membenahi penempatan dan proteksi tenaga kerja Indonesia di luar negeri. Data BP2MI mencatat, Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural jumlahnya mencapai 4,6 juta orang.
Kepala BP2MI Benny Rhamdhani menyebut 4,6 juta PMI nonprosedural itu terungkap dari data World Bank yang mencatat ada 9 juta PMI saat ini tersebar di 150 negara di dunia.
"Namun, hanya 4,4 juta PMI tercatat di dalam sistem milik BP2MI dan dipastikan telah berangkat secara prosedural, sehingga data mereka tercatat jelas dan dalam pelindungan negara," kata Benny dalam penandatangan nota kesepakatan dan perjanjian kerja sama dengan 26 institusi lintas sektor di Kantor BP2MI, Jalan MT Haryono, Pancoran, Jakarta Selatan (Jaksel), Rabu, 8 Desember 2021.
Dengan begitu, kata dia, 4,6 juta PMI lainnya nonprosedural. "Sebanyak 90 persen dari mereka adalah korban dari penempatan kerja yang tidak resmi," kata Benny.
Dia mengatakan Indonesia saat ini sedang berada dalam masa darurat penempatan ilegal PMI yang dikendalikan para mafia dan sindikat. Oleh karena itu, BP2MI melakukan penandatanganan nota kesepakatan dan perjanjian kerja sama dengan 26 institusi lintas sektor yang terdiri dari 16 pemerintah daerah, 1 yayasan, 4 lembaga pendidikan, dan 5 lembaga kesehatan.
Baca: Kepala BP2MI Meminta Maaf Atas Ketidakmampuan Negara Menjaga PMI
Benny menyebut penandatanganan itu salah satu implementasi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan PMI, khususnya Pasal 40, 41, dan 42 yang memberikan tanggung jawab dan kewenangan kepada pemerintah daerah (pemda) terkait pemberdayaan dan pelindungan PMI.
"Kerja sama ini mencakup optimalisasi peran dari masing-masing pihak, baik BP2MI, pemerintah daerah, lembaga pendidikan, maupun lembaga kesehatan untuk mendukung perlindungan PMI," kata Benny.
Sebanyak 16 pemda yang menandatangani nota kesepatakan, yaitu Kabupaten Aceh Tamiang, Kabupaten Asahan, Kabupaten Padang Pariaman, Kabupaten Agam, Kabupaten Mesuji, Kabupaten Way Kanan, Kabupaten Lampung Tengah, Kabupaten Pringsewu, Kabupaten Tapin, Kabupaten Barito Kuala, Kabupaten Bolaang Mongondow, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, Kabupaten Minahasa Tenggara, Kabupaten Buol, Kabupaten Grobogan, dan Kota Banjarmasin.
Selanjutnya, yayasan, lembaga pendidikan, dan kesehatan yang menandatangani nota kesepakatan dan perjanjian kerja sama adalah Yayasan Islam Syekh-Yusuf, Universitas Islam Syekh Yusuf, Politeknik Kesehatan (Poltekkes) Kementerian Kesehatan Malang, Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Bala Keselamatan Palu, Lembaga Pelatihan Kerja Pusaka Mulia Insani, Rumah Sakit (RS) Pelabuhan Jakarta, RS Pelabuhan Cirebon, RS Bhayangkara Tk. II Semarang, RS Mitra Plumbon Cirebon, dan RS Bhakti Asih.
Jakarta: Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia
(BP2MI) terus berupaya membenahi penempatan dan proteksi
tenaga kerja Indonesia di luar negeri. Data BP2MI mencatat,
Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural jumlahnya mencapai 4,6 juta orang.
Kepala BP2MI Benny Rhamdhani menyebut 4,6 juta PMI nonprosedural itu terungkap dari data World Bank yang mencatat ada 9 juta PMI saat ini tersebar di 150 negara di dunia.
"Namun, hanya 4,4 juta PMI tercatat di dalam sistem milik BP2MI dan dipastikan telah berangkat secara prosedural, sehingga data mereka tercatat jelas dan dalam pelindungan negara," kata Benny dalam penandatangan nota kesepakatan dan perjanjian kerja sama dengan 26 institusi lintas sektor di Kantor BP2MI, Jalan MT Haryono, Pancoran, Jakarta Selatan (Jaksel), Rabu, 8 Desember 2021.
Dengan begitu, kata dia, 4,6 juta PMI lainnya nonprosedural. "Sebanyak 90 persen dari mereka adalah korban dari penempatan kerja yang tidak resmi," kata Benny.
Dia mengatakan Indonesia saat ini sedang berada dalam masa darurat penempatan ilegal PMI yang dikendalikan para mafia dan sindikat. Oleh karena itu, BP2MI melakukan penandatanganan nota kesepakatan dan perjanjian kerja sama dengan 26 institusi lintas sektor yang terdiri dari 16 pemerintah daerah, 1 yayasan, 4 lembaga pendidikan, dan 5 lembaga kesehatan.
Baca:
Kepala BP2MI Meminta Maaf Atas Ketidakmampuan Negara Menjaga PMI
Benny menyebut penandatanganan itu salah satu implementasi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan PMI, khususnya Pasal 40, 41, dan 42 yang memberikan tanggung jawab dan kewenangan kepada pemerintah daerah (pemda) terkait pemberdayaan dan pelindungan PMI.
"Kerja sama ini mencakup optimalisasi peran dari masing-masing pihak, baik BP2MI, pemerintah daerah, lembaga pendidikan, maupun lembaga kesehatan untuk mendukung perlindungan PMI," kata Benny.
Sebanyak 16 pemda yang menandatangani nota kesepatakan, yaitu Kabupaten Aceh Tamiang, Kabupaten Asahan, Kabupaten Padang Pariaman, Kabupaten Agam, Kabupaten Mesuji, Kabupaten Way Kanan, Kabupaten Lampung Tengah, Kabupaten Pringsewu, Kabupaten Tapin, Kabupaten Barito Kuala, Kabupaten Bolaang Mongondow, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, Kabupaten Minahasa Tenggara, Kabupaten Buol, Kabupaten Grobogan, dan Kota Banjarmasin.
Selanjutnya, yayasan, lembaga pendidikan, dan kesehatan yang menandatangani nota kesepakatan dan perjanjian kerja sama adalah Yayasan Islam Syekh-Yusuf, Universitas Islam Syekh Yusuf, Politeknik Kesehatan (Poltekkes) Kementerian Kesehatan Malang, Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Bala Keselamatan Palu, Lembaga Pelatihan Kerja Pusaka Mulia Insani, Rumah Sakit (RS) Pelabuhan Jakarta, RS Pelabuhan Cirebon, RS Bhayangkara Tk. II Semarang, RS Mitra Plumbon Cirebon, dan RS Bhakti Asih.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)