Ilustrasi tunjangan hari raya. Medcom.id/M Rizal
Ilustrasi tunjangan hari raya. Medcom.id/M Rizal

KSPI Minta Pengusaha Telat Bayar THR Didenda

Kautsar Widya Prabowo • 10 Mei 2020 09:42
Jakarta: Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) meminta agar seluruh pengusaha dapat membayar tunjangan hari raya (THR) tepat waktu. Bagi pengusaha yang telat membayar dapat dikenakan denda.
 
"Dikenakan denda lima persen dari total THR yang harus dibayar," ujar Presiden KSPI Said Iqbal, melalui keterangan tertulis, Sabtu,9 Mei 2020.
 
Dia menjelaskan kewajiaban membayar THR kepada buruh sudah diatur pada Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2005 tentang Pengupahan. THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

"Pengenaan denda, tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR kepada buruh," ujar dia.
 
Baca: KSPI Gugat Surat Edaran Menaker soal Kelonggaran Bayar THR
 
Oleh sebab itu, KSPI menolak Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HI.000.01/V/2020, terkait dengan kebijakan THR dapat dicicil. Surat edaran itu menyalahi ketentuan PP Nomor 78 Tahun 2015.
 
"Aturannya sudah sangat jelas. Tidak boleh ditunda atau dicicil. Terlebih lagi tidak dibayarkan 100 persen," tegas Said Iqbal
 
Dengan kata lain surat edaran Menaker tersebut batal demi hukum dan harus diabaikan. Karena memperbolehkan THR dicicil.
 
"Minggu depan KSPI berencana mengajukan gugatan KSPI terhadap surat edaran Menaker ke PTUN Jakarta," kata dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(JMS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan