Presiden KSPI Said Iqbal. Foto: Medcom.id/Annisa Ayu.
Presiden KSPI Said Iqbal. Foto: Medcom.id/Annisa Ayu.

KSPI Gugat Surat Edaran Menaker soal Kelonggaran Bayar THR

Annisa ayu artanti • 08 Mei 2020 11:00
Jakarta: Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) akan menggugat surat edaran Menteri Ketenagakerjaan terkait kelonggaran membayar Tunjangan Hari Raya (THR).
 
Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan demikian lantaran bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
 
"Langkah yang akan diambil KSPI dalam menolak surat edaran tersebut adalah mem-PTUN-kan surat edaran tersebut karena bertentangan dengan PP Nomor 78 tahun 2015," kata Said dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 8 Mei 2020.

Ia menilai pemberlakuan aturan tersebut akan memukul dan menurunkan daya beli buruh. Apalagi disaat ekonomi tertekan akibat virus korona.
 
Jika THR dibayar di bawah 100 persen atau dibayar dengan cara mencicil atau menunda pembayaran, atau bahkan tidak dibayar sama sekali, maka akan memukul daya beli buruh di saat Lebaran.
 
Said juga meminta kepada buruh dan pengusaha tidak mematuhi surat edaran tersebut. Kecuali, terdapat audit keuangan perusahaan yang menyatakan perusahaan merugi.
 
"KSPI menyerukan buruh dan pengusaha tidak mematuhi surat edara tersebut, terkecuali ada audit pembukuan perusahaan yang menyatakan rugi dalam satu tahun terakhir dan tahun berjalan," ucapnya.
 
Atas surat edaran tersebut, KSPI pun membuka pengaduan buruh melalui posko THR dan darurat pemutusan hubungan kerja (PHK) di 30 provinsi. Buruh dapat melakukan pengaduan jika perusahaan tidak memberikan THR.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(AHL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan