Pekerja migran Indonesia Nurkhoyah binti Marsan Dasan bebas dari hukuman mati (Foto:Dok.Kemenlu)
Pekerja migran Indonesia Nurkhoyah binti Marsan Dasan bebas dari hukuman mati (Foto:Dok.Kemenlu)

BNP2TKI Fasilitasi Kepulangan Nurkoyah Setelah Bebas dari Hukuman Mati

Rosa Anggreati • 06 Juli 2018 01:42
Jakarta: BNP2TKI kembali memulangkan pekerja migran Indonesia (PMI) yang bebas dari hukuman mati. Kali ini, PMI yang dipulangkan bernama Nurkoyah binti Marsan Dasan.
 
Perempuan berusia 42 tahun itu dipulangkan ke Indonesia oleh KBRI Riyadh pada Rabu, 4 Juli 2018, dengan menumpang penerbangan Emirates EK356 dari Dubai, dan tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta, pada hari yang sama pukul 15.40 WIB. Kemudian, BNP2TKI membantu kepulangan Nurkoyah dari Bandara Soekarno-Hatta menuju daerah asalnya di Karawang, Jawa Barat.
 
KBRI Riyadh berkoordinasi dengan penjara Dammam dalam memfasilitasi penyelesaian exit permit serta dokumen yang diperlukan untuk pemulangan WNI yang terbebas dari hukuman mati.
 
Diketahui, Nurkoyah ditangkap aparat kepolisian Arab Saudi atas pengaduan pertama melalui KBRI Riyadh pada 10 April 2012, atas dugaan kasus meracuni anak majikan yang berusia tiga bulan hingga meninggal dunia. Nurkoyah menjelaskan dirinya dipaksa mengakui perbuatan yang tak dilakukannya oleh aparat kepolisian setempat.
 
Pada 2 Juni 2018, KBRI Riyadh secara resmi menerima salinan putusan Pengadilan Umum Dammam atas kasus Nurkhoyah binti Marsan Dasan yang menyatakan bahwa putusan hakim menolak tuntutan hak khusus dari Ahmad Abbdurahman Al Busyail terhadap Nurkhoyah dan telah berkekuatan hukum tetap.
 
Nurkhoyah terbebas dari hukum mati baik dari hak umum (ghilah) maupun hak khusus (qishash), serta tuntuan diyat. Sepanjang proses tersebut, KBRI Riyadh melakukan pendampingan terhadap Nurkoyah, hingga akhirnya dapat dipulangkan ke Indonesia.
 
Setiba di Jakarta, Nurkoyah difaslilitasi kepulangannya oleh BNP2TKI, dan Tim dari PWNI BHI Kemlu. Nurkoyah disambut kedatangannya di LTSP Kerawang dan didampingi petugas BNP2TKI bertemu keluarganya.
 
Keluarga Nurkoyah terharu dan memberikan apresiasi kepada pihak-pihak yang telah membantu proses pemulangan.
 
Nurkoyah pun berkali-kali menyampaikan terima kasih. "Saya berterima kasih kepada Presiden Joko Widodo dan pemerintah karena telah mengupayakan pembebasan dari ancaman hukuman mati," ucapnya.
 
BNP2TKI Fasilitasi Kepulangan Nurkoyah Setelah Bebas dari Hukuman MatiSementara itu, Deputi Perlindungan BNP2TKI Anjar Prihantoro menyampaikan rasa syukur karena Nurkoyah dapat kembali ke Indonesia.
 
"Alhamdulillah, puji syukur kepada Allah SWT, bahwa perjuangan kita, semua pihak, utamanya kawan-kawan perwakilan RI di Riyadh dan pengacaranya, sehingga Nurkoyah bisa dibebaskan dan kembali ke tengah keluarga di kampung halamannya saat ini," ujar Anjar, dalam keterangan pers yang diterima Medcom.id, Jumat, 6 Juli 2018.
 
Anjar menjelaskan, BNP2TKI berkoordinasi secara intensif dengan perwakilan RI di negara penempatan, juga dengan Direktorat PWNI dan BHI Kemenlu guna melindungi PMI selama masa penempatan.

Dia juga menekankan pentingnya pembekalan bagi PMI sebelum keberangkatan, sosialisasi, serta persiapan mental dan kompetensi. Hal itu sebagai bentuk perlindungan awal sebelum keberangkatan PMI.
 
"Kami mengupayakan menghindari, dan meminimalkan kasus yang mungkin menimpa PMI," tutur Anjar.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ROS)


BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan