Jakarta: Kepala daerah di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) diminta bergerak cepat merespons polusi udara. Mereka harus segera menyusun strategi yang jelas.
Hal itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pengendalian Pencemaran Udara pada Wilayah Jabodetabek. Beleid itu diteken Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada Selasa, 22 Agustus 2023.
"Membuat rencana aksi pengendalian polusi secara terintegrasi," tulis salinan Inmendagri seperti dikutip Medcom.id, Rabu, 23 Agustus 2023.
Tito mencontohkan adanya upaya mendorong pengadaan alat sensor pengukuran polusi. Kemudian mengimbau masyarakat berpartisipasi mendeteksi pelanggaran polusi.
"Pemberian informasi secara transparan kepada masyarakat mengenai tingkat polusi," bunyi Inmendagri itu.
Baca: Tak Cuma Kendaraan, Uji Emisi juga Berlaku bagi Industri |
Selain itu, pengukuran dan pemantauan tingkat polusi harus dilakukan secara rutin. Ikhtiar tersebut dilakukan secara komprehensif dan terintegrasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di