Jakarta: Uji emisi untuk menekan polusi udara tidak hanya menyasar kendaraan. Pengujian itu juga berlaku bagi industri.
Hal itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pengendalian Pencemaran Udara pada Wilayah Jabodetabek. Beleid itu diteken Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada Selasa, 22 Agustus 2023.
"Melakukan uji emisi terhadap industri serta melakukan inspeksi dan pengenaan denda terhadap pelanggaran batas emisi," tulis salinan Inmendagri seperti dikutip Medcom.id, Rabu, 23 Agustus 2023.
Inmendagri itu mengatakan pengendalian pengelolaan limbah industri mesti diperhatikan kepala daerah. Caranya dengan meningkatkan pengawasan terhadap industri yang menghasilkan emisi dari proses industri.
"Mendorong penggunaan scrubber pada bidang industri dan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) batu bara," tulis beleid tersebut.
Baca: Tekan Polusi, Mendagri Minta Uji Emisi Kendaraan Dimasifkan |
Selain itu, industri mesti melakukan peremajaan terhadap alat-alatnya. Kemudian meningkatkan energi terbarukan dan bahan bakar alternatif di sektor industri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di