Jakarta: Pakar lingkungan Parid Ridwanuddin meminta pemerintah mencabut izin ekspor pasir laut yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023. Pemerintah diminta meninjau dampak jangka panjang dari regulasi tersebut.
“Regulasi ini harus dicabut tidak ada negosiasi terkait hal itu,” ujar Parid dalam tayangan Metro Siang di Metro TV, Rabu, 31 Mei 2023.
Menurut Farid, regulasi itu bakal memberikan dampak jangka panjang yang merugikan. Khususnya terhadap ekosistem laut dan masyarakat di sekitar pesisir.
“Jangan melihat keuntungan jangka pendek, pulau-pulau kita semakin hilang. Berdasarkan laporan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sebanyak 26 pulau di Riau hilang,” ujarnya.
Dia juga meminta pemerintah membangun moratorium permanen sebagai upaya memulihkan dan menyelamatkan perairan Indonesia.
Parid menjelaskan, di beberapa wilayah masyarakat juga sudah menolak kegiatan penambangan pasir laut. Akibat kegiatan itu, para nelayan tidak dapat lagi melaut.
“Di lapangan, masyarakat sudah sadar sekali, bahwa jika ruang hidupnya hilang mereka akan semakin miskin, semakin terpinggirkan oleh kebijakan, tapi kesadaran itu tidak ada di pemangku kebijakan,” pungkasnya.
(Vania Augustine Dilia)
Jakarta: Pakar lingkungan Parid Ridwanuddin meminta pemerintah mencabut
izin ekspor pasir laut yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023. Pemerintah diminta meninjau dampak jangka panjang dari regulasi tersebut.
“Regulasi ini harus dicabut tidak ada negosiasi terkait hal itu,” ujar Parid dalam tayangan Metro Siang di Metro TV, Rabu, 31 Mei 2023.
Menurut Farid, regulasi itu bakal memberikan dampak jangka panjang yang merugikan. Khususnya terhadap ekosistem laut dan masyarakat di sekitar pesisir.
“Jangan melihat keuntungan jangka pendek, pulau-pulau kita semakin hilang. Berdasarkan laporan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sebanyak 26 pulau di Riau hilang,” ujarnya.
Dia juga meminta pemerintah membangun moratorium permanen sebagai upaya memulihkan dan menyelamatkan perairan Indonesia.
Parid menjelaskan, di beberapa wilayah masyarakat juga sudah menolak kegiatan penambangan pasir laut. Akibat kegiatan itu, para nelayan tidak dapat lagi melaut.
“Di lapangan, masyarakat sudah sadar sekali, bahwa jika ruang hidupnya hilang mereka akan semakin miskin, semakin terpinggirkan oleh kebijakan, tapi kesadaran itu tidak ada di pemangku kebijakan,” pungkasnya.
(Vania Augustine Dilia) Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WAN)