Peraturan Perjalanan Dalam Negeri saat Libur Tahun Baru 2023, Wajib Vaksin!
Siti Yona Hukmana • 28 Desember 2022 21:37
Jakarta: Masyarakat berbondong-bondong melakukan perjalanan dalam negeri menjelang libur Tahun Baru 2023, baik pulang ke kampung halaman maupun tempat wisata. Masyarakat yang melakukan mobilitas diminta memperhatikan peraturan untuk menekan penyebaran virus covid-19.
"Perhatikan aturan Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 24 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan pada Perjalanan Dalam Negeri," kata juru bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, melalui keterangan tertulis, Rabu, 28 Desember 2022.
Wiku mengatakan dalam peraturan itu menyebutkan masyarakat berusia di atas 18 tahun diwajibkan sudah melaksanakan vaksinasi dosis ketiga atau booster. Sedangkan, masyarakat berusia 6-17 tahun harus sudah melakukan vaksinasi dosis kedua atau lengkap.
Bagi anak berumur 6-12 tahun yang belum mendapatkan vaksinasi dan ingin melakukan perjalanan, harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksin. Hal itu sesuai Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor HK.02/II/3984/2022 tentang Kesiapsiagaan Menghadapi Libur Hari Raya Natal Tahun 2022 dan Tahun Baru 2023.
Surat keterangan itu bisa didapatkan dari puskesmas atau fasilitas pelayanan kesehatan dengan alasan tertentu. Namun, bisa juga dengan pendampingan orang tua atau pendamping yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap sampai dengan booster selama melakukan perjalanan.
Wiku mengatakan pada prinsipnya kebijakan yang dilakukan pemerintah bertujuan melindungi masyarakat yang hendak bepergian. Dengan begitu, masyarakat aman dari covid-19, serta menyukseskan perayaan Natal 2022 dan Tahun Baru 2023.
Beberapa waktu lalu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan akan ada 44,7 juta masyarakat pulang kampung bertemu sanak saudara saat libur tahun baru. Wiku mengingatkan pentingnya sudah menjalani vaksinasi agar tidak membawa virus ke kampung halaman, terutama menyebarkan virus kepada orang tua.
"Penting untuk menjaga orang di sekitar kita dalam keadaan sehat," kata Wiku.
Wiku juga mengingatkan masyarakat yang akan melakukan perjalanan untuk terus menjaga imun. Dia menekankan pentingnya tubuh sehat saat perjalanan. Imun terjaga bisa dilakukan dengan rutin berolahraga dan istirahat yang cukup.
"Lalu di saat perjalanan agar tidak lupa untuk membawa sabun atau hand sanitizer dan masker, serta menggunakan masker yang baik dan benar. Jangan lupa tersenyum dan bahagia," tutur Wiku.
Jakarta: Masyarakat berbondong-bondong melakukan perjalanan dalam negeri menjelang libur Tahun Baru 2023, baik pulang ke kampung halaman maupun tempat wisata. Masyarakat yang melakukan mobilitas diminta memperhatikan peraturan untuk menekan penyebaran virus covid-19.
"Perhatikan aturan Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 24 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan pada Perjalanan Dalam Negeri," kata juru bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, melalui keterangan tertulis, Rabu, 28 Desember 2022.
Wiku mengatakan dalam peraturan itu menyebutkan masyarakat berusia di atas 18 tahun diwajibkan sudah melaksanakan vaksinasi dosis ketiga atau booster. Sedangkan, masyarakat berusia 6-17 tahun harus sudah melakukan vaksinasi dosis kedua atau lengkap.
Bagi anak berumur 6-12 tahun yang belum mendapatkan vaksinasi dan ingin melakukan perjalanan, harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksin. Hal itu sesuai Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor HK.02/II/3984/2022 tentang Kesiapsiagaan Menghadapi Libur Hari Raya Natal Tahun 2022 dan Tahun Baru 2023.
Surat keterangan itu bisa didapatkan dari puskesmas atau fasilitas pelayanan kesehatan dengan alasan tertentu. Namun, bisa juga dengan pendampingan orang tua atau pendamping yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap sampai dengan booster selama melakukan perjalanan.
Wiku mengatakan pada prinsipnya kebijakan yang dilakukan pemerintah bertujuan melindungi masyarakat yang hendak bepergian. Dengan begitu, masyarakat aman dari covid-19, serta menyukseskan perayaan Natal 2022 dan Tahun Baru 2023.
Beberapa waktu lalu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan akan ada 44,7 juta masyarakat pulang kampung bertemu sanak saudara saat libur tahun baru. Wiku mengingatkan pentingnya sudah menjalani vaksinasi agar tidak membawa virus ke kampung halaman, terutama menyebarkan virus kepada orang tua.
"Penting untuk menjaga orang di sekitar kita dalam keadaan sehat," kata Wiku.
Wiku juga mengingatkan masyarakat yang akan melakukan perjalanan untuk terus menjaga imun. Dia menekankan pentingnya tubuh sehat saat perjalanan. Imun terjaga bisa dilakukan dengan rutin berolahraga dan istirahat yang cukup.
"Lalu di saat perjalanan agar tidak lupa untuk membawa sabun atau hand sanitizer dan masker, serta menggunakan masker yang baik dan benar. Jangan lupa tersenyum dan bahagia," tutur Wiku. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)