Jakarta: Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengimbau seluruh pengelola hewan kurban di masjid, lingkungan, maupun lembaga untuk tidak mencemari lingkungan. Pengurus pemotongan hewan kurban diminta melokalisasi seluruh limbah yang ada dan membuangnya di tempat yang seharusnya.
"Kita mengimbau pengelolaan hewan kurban ini secara baik, sesuai dengan prinsip syariah, dan mewujudkan maslahat jangan sampai kemudian menyebabkan masalah, termasuk juga pencemaran lingkungan," kata Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu, 15 Juni 2024.
Demikian pula dengan distribusinya, kata dia, sebisa mungkin tidak menggunakan plastik sekali pakai yang tidak sesuai ketentuan.
Perlakuan baik terhadap lingkungan, jelas Niam, termasuk perlakuan baik terhadap hewan kurban. Dia menegaskan proses penyembelihan hewan kurban dilakukan sesuai dengan syariah, dengan tetap memperhatikan aspek sanitasi lingkungan dan kesejahteraan hewan, dengan tidak berbuat kasar yang dapat menyakiti hewan kurban.
"Pengelola tentu harus mengukur kapasitasnya, dia mampu dari sisi pengelolaan, menyiapkan penampungan, menyiapkan penyembelihan, dan menyiapkan jalur distribusi sehingga manfaatnya bisa optimal," kata dia.
Niam juga mengimbau pengelola hewan kurban melakukan analisis penerima dengan baik. Ini untuk memastikan seluruh orang yang berhak memperoleh haknya, dan tidak terjadi penumpukan daging.
Dia meminta pengelola hewan kurban mengantisipasi antrean yang bisa menumpuk akibat berebut jatah daging kurban, dengan menyiapkan mekanisme pembagian yang tepat.
Dia menegaskan ibadah kurban bukan berarti berlomba-lomba antarlembaga dalam banyaknya kuantitas hewan kurban yang disalurkan. Namun, harus memperhatikan distribusi daging yang tepat kepada penerima yang berhak.
"Masjid, musala, atau lembaga-lembaga yang mengelola daging kurban dari masyarakat itu bertindak sebagai pemegang amanah, maka harus menjalankan amanah secara baik," tutur dia.
Jakarta:
Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengimbau seluruh pengelola
hewan kurban di masjid, lingkungan, maupun lembaga untuk tidak mencemari lingkungan. Pengurus pemotongan hewan kurban diminta melokalisasi seluruh limbah yang ada dan membuangnya di tempat yang seharusnya.
"Kita mengimbau pengelolaan hewan kurban ini secara baik, sesuai dengan prinsip syariah, dan mewujudkan maslahat jangan sampai kemudian menyebabkan masalah, termasuk juga pencemaran lingkungan," kata Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu, 15 Juni 2024.
Demikian pula dengan distribusinya, kata dia, sebisa mungkin tidak menggunakan plastik sekali pakai yang tidak sesuai ketentuan.
Perlakuan baik terhadap lingkungan, jelas Niam, termasuk perlakuan baik terhadap hewan kurban. Dia menegaskan proses penyembelihan hewan kurban dilakukan sesuai dengan syariah, dengan tetap memperhatikan aspek sanitasi lingkungan dan kesejahteraan hewan, dengan tidak berbuat kasar yang dapat menyakiti hewan kurban.
"Pengelola tentu harus mengukur kapasitasnya, dia mampu dari sisi pengelolaan, menyiapkan penampungan, menyiapkan penyembelihan, dan menyiapkan jalur distribusi sehingga manfaatnya bisa optimal," kata dia.
Niam juga mengimbau pengelola hewan kurban melakukan analisis penerima dengan baik. Ini untuk memastikan seluruh orang yang berhak memperoleh haknya, dan tidak terjadi penumpukan daging.
Dia meminta pengelola hewan kurban mengantisipasi antrean yang bisa menumpuk akibat berebut jatah daging kurban, dengan menyiapkan mekanisme pembagian yang tepat.
Dia menegaskan
ibadah kurban bukan berarti berlomba-lomba antarlembaga dalam banyaknya kuantitas hewan kurban yang disalurkan. Namun, harus memperhatikan distribusi daging yang tepat kepada penerima yang berhak.
"Masjid, musala, atau lembaga-lembaga yang mengelola daging kurban dari masyarakat itu bertindak sebagai pemegang amanah, maka harus menjalankan amanah secara baik," tutur dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)