"Jangan sampai membiarkan limbah hewan kurban, seperti darah dan isi perut tanpa ditangani hingga berceceran, lalu membuangnya ke got, selokan, dan kali," ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, Asep Kuswanto, dalam keterangan tertulis, Rabu, 12 Juni 2024.
Dia menjelaskan jika limbah hewan kurban tidak ditangani dengan baik, bisa menimbulkan bau tak sedap hingga berisiko membahayakan kesehatan masyarakat. Limbah hewan kurban juga bisa merusak ekosistem.
"Sederhananya ikan di badan air bisa mati, jika limbah isi perut hewan kurban dibuang ke sana," ungkap Asep.
Baca Juga: Simak! Bacaan Doa dan Tata Cara Menyembelih Hewan Kurban |
Untuk menghindari hal tersebut, panitia kurban dapat mengubur limbah kurban di dalam lubang tanah minimal 1 m3 untuk sapi berukuran 400-600 kg dan minimal 0,3 m3 untuk kambing yang berukuran 25-35 kg. Selain itu, limbah-limbah itu bisa diolah kembali dalam bentuk pengomposan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id