"Pemerintah harus mereformasi tata kelola anggaran pendidikan yang dimulai dari penganggaran hingga pencegahan korupsi pada sektor belanja pendidikan," kata Koordinator Divisi Pelayanan Publik dan Reformasi Birokrasi ICW Almas Sjafrina dalam keterangan tertulis, Jumat, 3 Mei 2024.
Almas mengacu pada Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Indonesia (Sisdiknas). Beleid itu memerintahkan pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya.
"Langkah berikutnya dengan melakukan pencegahan korupsi sektor pendidikan secara konstruktif," ujar dia.
| Baca juga: ICW Desak Pemerintah Serius Benahi Sektor Pendidikan |
Almas menyebut pencegahan harus dilakukan dengan total. Jangan sampai pemerintah hanya fokus pada pencegahan korupsi berskala besar.
"Melainkan juga korupsi kecil yang merusak seperti pungutan liar di sekolah," papar dia.
Selain itu, Almas mendorong pemerintah mengevaluasi kebijakan-kebijakan yang membuka keran terjadinya komersialisasi pendidikan. Contohnya pemberlakuan uang kuliah tunggal (UKT) pada perguruan tinggi negeri (PTN).
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id