“Meskipun waktu bisa diperpanjang lagi selama dua tahun, kenapa harus ditunda jika semua draf regulasi itu sudah siap?" Aktivis Perempuan dan Anak serta Direktur Utama Sarinah Institut, Eva K Sundari saat dikutip dari Media Indonesia, Selasa, 20 Februari 2024.
Pemerintah dinilai lamban menyusun aturan turunan UU TPKS. Padahal, draf aturan teknis tersebut sudah masuk ke Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).
"Dari perkembangan terakhir, draf sudah masuk ke Kemensetneg itu cukup lama sekitar tiga bulan yang lalu. Saya melihat semua pihak sudah mendorong, hanya masalahnya ada di pemerintah terutama Kemensetneg,” ujar dia.
Sementara itu, Komisioner Komisi Nasional Perempuan (Komnas Perempuan), Siti Aminah, mendesak pemerintah segera mengesahkan aturan teknis UU TPKS. Sebab, sisa waktu pengesahan aturan pelaksana tersebut semakin sedikit, yakni 2 tahun sejak aturan diundangkan pada 9 Mei 2024.
“Dalam waktu yang tersisa ini, kami juga terus mendorong percepatan proses harmonisasi dan pemberian nomor rancangan peraturan, agar mandate UU TPKS dipenuhi dan UU TPKS dapat dilaksanakan secara optimal,” kata Aminah.
Baca juga: LBH: Laporan dengan UU TPKS Masih Banyak Penolakan dari Penegak Hukum |
Dia menyampaikan pemerintah baru mengesahkan satu dari tujuh aturan teknis UU TPKS. Aturan itu merupakan Perpres terkait Pendidikan dan Pelatihan Pencegahan dan Penanganan TPKS.
“Dari 7 peraturan pelaksana yang dimandatkan, baru satu peraturan pelaksana yang sudah ditetapkan dan diundangkan berupa Perpres Nomor 9 tahun 2024 tanggal 23 Januari 2024 tentang Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Terpadu (Diklat) bagi Aparat Penegak Hukum dan Tenaga Layanan Pemerintah, dan Tenaga Layanan pada Lembaga Penyedia Layanan Berbasis Masyarakat,” ungkap dia.
Pemerintah masih memiliki tugas dan kewajiban untuk mengesahkan 6 peraturan pelaksana yang belum selesai. Baik yang masih proses harmonisasi ataupun yang sudah harmonisasi dan menunggu penomoran di Sekretariat Negara.
Aminah mengatakan regulasi yang sudah selesai diharmonisasi Kementerian Hukum dan HAM dan masih dalam tahap pemberian nomor di Kementerian Sekretariat Negara, yaitu Rancangan Perpres Kebijakan Nasional PTPKS, Rancangan Peraturan Pemerintah (PP) Koordinasi dan Pemantauan TPKS, Rancangan Perpres UPTD PPA, dan Rancangan Perpres PPT.
“Ketujuh peraturan pelaksana ini penting agar hak korban atas penanganan, perlindungan dan pemulihan dapat dipenuhi baik oleh pemerintah daerah maupun pemerintah pusat. Kami berharap Presiden segera menandatangani dan mengundangkan ke enam peraturan pelaksana tersisa sebelum Mei 2024,” ungkap dia.
Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Ratna Susianawati memastikan pemerintah bakal segera menyelesaikan tugas pembuatan aturan teknis UU TPKD. Penyusunan aturan juga dipastikan akan mengakomodasi kepentingan terbaik bagi korban.
“Kami terus mendorong agar kiranya proses pengesahan aturan turunan UU TPKS bisa dipercepat untuk disahkan, dengan begitu kita semua bisa berharap aturan ini akan lebih memperkuat dan memaksimalkan fungsi dari UU TPKS untuk melindungi korban dan mempermudah penanganan kekerasan terhadap perempuan,” kata Ratna. (MI/Devi Harahap)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id