Ilustrasi. Medcom.id
Ilustrasi. Medcom.id

LBH: Laporan dengan UU TPKS Masih Banyak Penolakan dari Penegak Hukum

Antara • 23 Januari 2024 23:28
Jakarta: Perwakilan Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK) Ratna Batara Munti mengatakan masih banyak laporan dari para korban kekerasan seksual yang terkendala ketika menggunakan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
 
“Setahun setelah diundangkan, UU TPKS itu masih banyak penolakan oleh aparat penegak hukum, ya, terhadap pelaporan yang menggunakan UU TPKS,” kata Ratna dalam Peluncuran Publikasi Akademi Penghapusan Kekerasan Seksual di Jakarta, Selasa, 23 Januari 2024.
 
Ratna menjelaskan banyak laporan terkait kekerasan seksual yang menggunakan UU TPKS ditolak aparat penegak hukum. Alasan penolakan tersebut, antara lain karena belum adanya sosialisasi serta belum ada juklak dan juknis atau petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis.

Bahkan, aparat penegak hukum menolak karena berpikir nantinya belum tentu jaksa dan hakim akan menerima pelaporan dengan menggunakan UU TPKS. “Jadi aparat penegak hukum memikirkan kalau misalnya kita menerima nanti jaksa sama hakimnya nanti menolak,” ujar Ratna.
 
Dia mengatakan biasanya laporan-laporan kekerasan seksual dengan menggunakan UU TPKS yang ditolak diarahkan ke Polres lain yang berkenan menerima UU TPKS.
 
Dia mencontohkan kasus kekerasan seksual elektronik, banyak aparat penegak hukum yang lebih memilih menggunakan UU ITE atau UU Pornografi ketimbang UU TPKS.
 
Hal tersebut lantaran aparat penegak hukum lebih familiar atau mengenal kedua UU itu dibandingkan UU TPKS serta sudah adanya juknis dan sanksi yang lebih tinggi.
 
Jika ada yang berhasil menggunakan UU TPKS, pendamping membutuhkan upaya ekstra sebelumnya dalam rangka meyakinkan aparat penegak hukum agar berkenan menindaklanjuti laporan dengan UU TPKS.
 
Baca Juga: Atasi KDRT dan Kekerasan Seksual, Anies akan Kolaborasi dengan Yayasan dan LSM

Kasubdit V Dittipidum Bareskrim Polri Kombes Enggar Pareanom tidak menyangkal masih banyak aparat penegak hukum yang belum tersosialisasi secara merata dan menyeluruh mengenai UU TPKS, terutama di Polres.
 
Namun, dia berkomitmen Polri akan menyosialisasikan UU TPKS kepada seluruh jajaran dan lapisan. Sehingga, mereka memiliki pemahaman sama terhadap implementasi kebijakan tersebut.
 
“Memang banyak mungkin yang belum tersosialisasi, apa lagi yang di lapangan, di Polres-Polres. Harus ada kesepahaman antara semua elemen terlibat dalam pelaksanaan UU TPKS, terutama antara aparat penegak hukum,” kata dia.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan