Ilustrasi. MI
Ilustrasi. MI

Dana Program Stunting di Banjarmasin Diduga dari Pungli, Dinkes Berdalih Hanya Sumbangan

Achmad Zulfikar Fazli • 13 Maret 2024 16:50
Jakarta: Dana program penanganan stunting di Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel) diduga dari pungutan liar (pungli) terhadap 27 puskesmas. Hal ini diduga melibatkan oknum dinas kesehatan (dinkes).
 
Setiap bulan, puskesmas diduga harus setorkan dana antara Rp300 ribu-Rp500 ribu. Dana disetorkan lewat Staf Dinkes Kota Banjarmasin, Sutrisno.
 
Kebijakan ini mulai diberlakukan ketika Kepala Dinkes Kota Banjamasin dijabat Tabiun Huda pada 1 April 2023. Informasi ini terungkap ketika tim dari BPK Perwakilan Kalsel melakukan audit terkait pengumpulan dana dari ASN Dinkes Kota Banjarmasin setiap bulan.

Sementara itu, Staf Dinkes Banjarmasin, Sutrisno, membantah adanya pungli. Dia menyebut pengumpulan dana tersebut bukan pungli, melainkan sumbangan ASN peduli stunting. 
 
“Sifatnya sukarela mau menyumbang atau tidak sebenarnya tidak ada paksaan, dan kami tidak pernah menarget puskesmas harus berpatisipasi berapa, karena sifatnya suka rela,” kata Sutrisno, saat dikonfirmasi, Rabu, 13 Maret 2024.
 
Dia mengatakan tidak ada kewajiban terkait sumbangan ASN peduli stunting. Sifatnya hanya imbauan kepada ASN agar berkontribusi untuk program tersebut. Dana yang terkumpul disetorkan ke rekening bapak asuh anak stunting (BAAS).
 
“Untuk pengelolaan dana bukan di dinas kesehatan dan bukan di puskesmas, tapi di Dinas Pengendalian Penduduk KB dan Pemberdayaan Masyarakat (DPPKBPM) Kota Banjarmasin yang dikepalai M Helfiannoor yang juga Kakak Ketua TP PKK Banjarmasin, Hj Siti Wasilah," kata dia.
 
Baca Juga: Atur Jarak Kelahiran, Kunci Hindari Anak Stunting

Dalam kesempatan lain, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Banjarmasin, Dimas Purnama Putra, mengingatkan jangan sampai ada ASN  melakukan pungutan, tanpa dasar hukum yang jelas. Apalagi, berlandaskan paksaan. 
 
“Selama tidak ada dasar hukum dan dilakukan dengan paksaan, maka tidak boleh ada yang memungut kepada ASN," kata Dimas. 
 
Namun, jika pungutan yang dilakukan ada dasar hukumnya serta tidak ada paksaan atau sukarela, menurut dia, itu tidak masalah.
 
“Jika sukarela misalkan acara kantor atau lainnya, sepanjang tidak memaksa dan ASN yang dimintai tak keberatan, ya bukan pungli. Intinya apakah ada paksaan atau tidak,” kata Dimas.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan