Jakarta: Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengapresiasi keputusan Pengadilan Tinggi (PT) Jambi yang membebaskan WA,15, yang semula divonis enam bulan penjara. Perempuan itu sebelumnya divonis penjara karena menggugurkan kandungan setelah hamil akibat diperkosa berkali-kali oleh kakaknya.
“Alhamdulillah, ini adalah keputusan yang sangat adil,” kata juru bicara PSI untuk isu perempuan, Dara Adinda Kesuma Nasution dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 29 Agustus 2018.
WA sebelumnya divonis Pengadilan Negeri (PN) Muara Bulian, Jambi, pada 19 Juli 2018, setelah dinyatakan bersalah karena melakukan aborsi kandungan akibat diperkosa oleh kakaknya sendiri. Putusan PN Muara Bulian itu menuai kecaman dari berbagai kalangan, termasuk dari PSI.
Pengadilan Tinggi Jambi pada Senin 27 Agustus 2018 menganulir keputusan itu. Majelis Hakim memutuskan membebaskan WA karena gadis itu masih di bawah umur dan melakukan aborsi dalam kondisi tepaksa.
“Keputusan ini sangat sejalan dengan hati nurani dan nilai-nilai kemanusiaan. Karena dia adalah perempuan yang menjadi korban,” kata Dara yang juga adalah Caleg untuk wilayah Sumatra Utara III.
Baca: Kekerasan pada Perempuan Masih Tinggi
Menurut Dara, yang terpenting saat ini adalah memperhatikan nasib WA dengan melakukan pemulihan trauma terhadap dirinya.
“Tentu menjadi korban kejahatan seks berulangkali oleh keluarga sendiri meninggalkan trauma yang mendalam. Hal ini bisa terus menghantui dan mengganggu kehidupannya, bila tidak ditangani dengan benar. Saya berharap putusan PT Jambi itu bisa menguatkan WA melewati masa kelam,” kata Dara.
Menurut Dara, WA harus difasilitasi melanjutkan sekolahnya yang sempat tertinggal. WA harus mendapatkan kembali haknya untuk menempuh pendidikan.
“Belajar kembali ke sekolah dan bergaul lagi dengan teman-temannya mudah-mudahan ikut membantu mengembalikan kondisi WA sehingga bisa meraih cita-citanya,” katanya.
Dara juga mengingatkan pentingnya masyarakat memperhatikan kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan. Data Pengurus Nasional Perhimpunan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI) menyebut tren kekerasan terhadap perempuan dari tahun ke tahun terus meningkat.
Pada 2017, terdapat 350.472 kasus yang terdiri dari kekerasan fisik dan kekerasan seksual. Pada tahun yang sama Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat ada 116 kasus kekerasan seksual terhadap anak.
“Itu adalah kondisi yang harus kita lawan bersama. Kekerasan terhadap anak dan perempuan harus dihentikan,” ujar Dara.
<iframe class="embedv" width="560" height="315" src="https://www.medcom.id/embed/VNx3YGDK" allowfullscreen></iframe>
Jakarta: Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengapresiasi keputusan Pengadilan Tinggi (PT) Jambi yang membebaskan WA,15, yang semula divonis enam bulan penjara. Perempuan itu sebelumnya divonis penjara karena menggugurkan kandungan setelah hamil akibat diperkosa berkali-kali oleh kakaknya.
“Alhamdulillah, ini adalah keputusan yang sangat adil,” kata juru bicara PSI untuk isu perempuan, Dara Adinda Kesuma Nasution dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 29 Agustus 2018.
WA sebelumnya divonis Pengadilan Negeri (PN) Muara Bulian, Jambi, pada 19 Juli 2018, setelah dinyatakan bersalah karena melakukan aborsi kandungan akibat diperkosa oleh kakaknya sendiri. Putusan PN Muara Bulian itu menuai kecaman dari berbagai kalangan, termasuk dari PSI.
Pengadilan Tinggi Jambi pada Senin 27 Agustus 2018 menganulir keputusan itu. Majelis Hakim memutuskan membebaskan WA karena gadis itu masih di bawah umur dan melakukan aborsi dalam kondisi tepaksa.
“Keputusan ini sangat sejalan dengan hati nurani dan nilai-nilai kemanusiaan. Karena dia adalah perempuan yang menjadi korban,” kata Dara yang juga adalah Caleg untuk wilayah Sumatra Utara III.
Baca: Kekerasan pada Perempuan Masih Tinggi
Menurut Dara, yang terpenting saat ini adalah memperhatikan nasib WA dengan melakukan pemulihan trauma terhadap dirinya.
“Tentu menjadi korban kejahatan seks berulangkali oleh keluarga sendiri meninggalkan trauma yang mendalam. Hal ini bisa terus menghantui dan mengganggu kehidupannya, bila tidak ditangani dengan benar. Saya berharap putusan PT Jambi itu bisa menguatkan WA melewati masa kelam,” kata Dara.
Menurut Dara, WA harus difasilitasi melanjutkan sekolahnya yang sempat tertinggal. WA harus mendapatkan kembali haknya untuk menempuh pendidikan.
“Belajar kembali ke sekolah dan bergaul lagi dengan teman-temannya mudah-mudahan ikut membantu mengembalikan kondisi WA sehingga bisa meraih cita-citanya,” katanya.
Dara juga mengingatkan pentingnya masyarakat memperhatikan kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan. Data Pengurus Nasional Perhimpunan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI) menyebut tren kekerasan terhadap perempuan dari tahun ke tahun terus meningkat.
Pada 2017, terdapat 350.472 kasus yang terdiri dari kekerasan fisik dan kekerasan seksual. Pada tahun yang sama Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat ada 116 kasus kekerasan seksual terhadap anak.
“Itu adalah kondisi yang harus kita lawan bersama. Kekerasan terhadap anak dan perempuan harus dihentikan,” ujar Dara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)