Oknum di pelabuhan memungut pungli ke penumpang yang tidak punya surat tes Covid-19. (foto: twitter)
Oknum di pelabuhan memungut pungli ke penumpang yang tidak punya surat tes Covid-19. (foto: twitter)

Fakta-fakta Oknum Pungli Pelabuhan Bakauheni yang Ternyata PNS

Adri Prima • 16 Juli 2021 17:42
Jakarta: Setelah beredar video viral pungutan liar (pungli) yang dilakukan petugas penyekatan di pelabuhan Bakauheni, jajaran Polres Lampung Selatan langsung bergerak cepat.
 
Sebagai bentuk respon polisi, telah menangkap dan mengamankan para oknum tersebut. Berikut ini fakta-fakta menarik terkait pelaku pungli di Pelabuhan Bakauheni, Lampung.

Pelaku 2 orang berstatus PNS


Polres Lamsel menangkap dua orang tersangka pelaku pungli. Kedua pelaku berinisial B, warga desa Sumur Kecamatan Ketapang Lamsel dan A (oknum PNS) di wilayah Pelabuhan Bakauheni. Kedua pelaku B dan A merupakan oknum PNS. 
 
"Kami mengamankan dua orang pelaku ini setelah menerima laporan dari masyarakat tentang adanya Pungli, saat pelaksanaan penyekatan PPKM Darurat, di Area Pelabuhan Bakauheni," kata Kapolres Lamsel AKBP Edwin.

Barang bukti


Kedua oknum PNS itu ditangkap bersama barang bukti antara lain berupa satu lembar Surat Tugas yang dikeluarkan oleh Kantor BPBD Lamsel, uang tunai pecahan Seratus Ribu Rupiah senilai Rp400 ribu dan satu lembar uang pecahan Rp10 ribu, dan satu lembar foto Copy petikan surat keputusan yang ditanda tangani Bupati Lamsel.

Modus operandi


Kedua pelaku mencari keuntungan terhadap penumpang yang tidak membawa surat hasil tes Covid-19 seperti dokumen Antigen dan sejenisnya. Bagi yang tidak membawa Antigen bisa melanjutkan perjalanan dengan membayar Rp100 ribu. 

"Modus yang digunakan oleh tersangka B, yang diduga bekerjasama dengan A (oknum PNS) yakni dengan melakukan pungli kepada para penumpang Bus yang tidak memiliki surat keterangan Antigen sebesar Rp100 ribu/orang dan menyatakan menjamin bisa menyeberang di Pelabuhan Bakauheni," lanjut Kapolres Lamsel AKBP Edwin.

Terancam pidana 9 tahun


Tindakan menyalahgunakan wewenang yang dilakukan kedua oknum membuat B dan A ditetapkan sebagai tersangka dan terancam pidana 9 tahun.
 
"Kedua tersangka dijerat dengan pasal 368 KUH pidana dan atau pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," beber Edwin.
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(UWA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan