Jakarta: Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) DKI Jakarta Koesmedi Priharto mengaku tak memegang kendali soal penindakan terhadap distributor yang mengedarkan makanan kedaluwarsa. Penindakan sepenuhnya tugas Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
"Itu tanggung jawabnya BPOM karena kalau kedaluwarsa itu izinnya ke mereka (BPOM)," tutur Koesmedi kepada Medcom.id, Senin, 26 Maret 2018.
Penindakan makanan kedaluwarsa ini berlaku untuk makanan dalam negeri maupun impor. Koesmedi menyatakan Dinas Kesehatan hanya bertindak mengikuti arahan dari BPOM, salah satunya menyisir di tempat-tempat penjualan makanan.
"Ya kan balai besar pengawasan obat dan makanan, jadi mereka yang tanggung jawab. Kita cuma ikut kalau diajak sweeping sama mereka. Kalau kita menemukan unsur baru di lapangan, tapi tanggung jawab utamanya ada di mereka (BPOM)," ungkap dia.
Menurut dia, BPOM belum mengeluarkan tindakan lebih lanjut terhadap isu produk makanan kedaluwarsa. Biasanya, tindakan lebih lanjut nantinya dilakukan oleh tim yang terdiri dari kumpulan beberapa pihak.
"Timnya itu ada dia (BPOM), ada kita (Dinkes DKI), ada UKM. Tapi izinnya kan sama BPOM," ujar Koesmedi.
Baca: YLKI Minta BPOM Intensifkan Pengawasan Makanan Impor
Hingga saat ini, belum ada konfirmasi dari BPOM terkait makanan impor kedaluwarsa, termasuk soal cacing di dalam produk sarden kaleng impor hasil penggerebekan di Jakarta. Dinkes pun mengaku tidak memiliki wewenang untuk mengingatkan BPOM.
"Pokoknya kita cuma memberikan pendampingan, kalau ada urusannya sama makanan itu meracuni orang atau sebagainya itu ke kita. Tapi kalau misalnya itu barang kedaluwarsa, itu mekanismenya ada di mereka (BPOM), bukan di kita," pungkas dia.
<iframe class="embedv" width="560" height="315" src="https://www.medcom.id/embed/Obzv6qdb" allowfullscreen></iframe>
Jakarta: Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) DKI Jakarta Koesmedi Priharto mengaku tak memegang kendali soal penindakan terhadap distributor yang mengedarkan makanan kedaluwarsa. Penindakan sepenuhnya tugas Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
"Itu tanggung jawabnya BPOM karena kalau kedaluwarsa itu izinnya ke mereka (BPOM)," tutur Koesmedi kepada
Medcom.id, Senin, 26 Maret 2018.
Penindakan makanan kedaluwarsa ini berlaku untuk makanan dalam negeri maupun impor. Koesmedi menyatakan Dinas Kesehatan hanya bertindak mengikuti arahan dari BPOM, salah satunya menyisir di tempat-tempat penjualan makanan.
"Ya kan balai besar pengawasan obat dan makanan, jadi mereka yang tanggung jawab. Kita cuma ikut kalau diajak
sweeping sama mereka. Kalau kita menemukan unsur baru di lapangan, tapi tanggung jawab utamanya ada di mereka (BPOM)," ungkap dia.
Menurut dia, BPOM belum mengeluarkan tindakan lebih lanjut terhadap isu produk makanan kedaluwarsa. Biasanya, tindakan lebih lanjut nantinya dilakukan oleh tim yang terdiri dari kumpulan beberapa pihak.
"Timnya itu ada dia (BPOM), ada kita (Dinkes DKI), ada UKM. Tapi izinnya kan sama BPOM," ujar Koesmedi.
Baca: YLKI Minta BPOM Intensifkan Pengawasan Makanan Impor
Hingga saat ini, belum ada konfirmasi dari BPOM terkait makanan impor kedaluwarsa, termasuk soal cacing di dalam produk sarden kaleng impor hasil penggerebekan di Jakarta. Dinkes pun mengaku tidak memiliki wewenang untuk mengingatkan BPOM.
"Pokoknya kita cuma memberikan pendampingan, kalau ada urusannya sama makanan itu meracuni orang atau sebagainya itu ke kita. Tapi kalau misalnya itu barang kedaluwarsa, itu mekanismenya ada di mereka (BPOM), bukan di kita," pungkas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)