Jakarta: Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi meminta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melakukan pengawasan lebih intensif. Utamanya pada produk impor.
"Badan POM harus mengintensifkan pengawasan, regularly inspection, khususnya menjelang Ramadan dan Idulfitri," ujar Tulus kepada Medcom.id, Jumat, 23 Maret 2018.
Tulus menyampaikan akan ada banyak permintaan makanan menjelang Hari Raya Idulfitri. Hal ini memungkinkan untuk dimanfaatkan oleh produsen dengan mendistribusikan berbagai jenis makanan yang tidak layak dikonsumsi masyarakat.
Tak cuma itu, kata dia, BPOM harus lebih tegas pada distributor nakal yang melanggar aturan dan ketentuan dari BPOM.
(Baca juga: Teliti Sebelum Membeli)
"Sudah jelas bisa dipidana. Cuma pidananya jangan ringan-ringan seperti yang sudah dengan hukuman percobaan sehingga tidak menjerakan pelaku," kata dia.
Akibatnya kata Tulus masih banyak yang melanggar peraturan peredaran makanan.
Sanksi yang layak, bagi Tulus, ialah pidana lima tahun penjara dan denda uang tunai sebesar Rp2 miliar sesuai dengan Undang-undang Perlindungan Konsumen.
"Badan POM harus diperkuat. Segera sahkan Rancangan Undang-undang Pengawasan Obat dan Makanan di DPR," kata dia.
Akhir-akhir ini ditemukan makanan impor kedaluwarsa. Bahkan, dalam sebuah kaleng ikan sarden impor ditemukan cacing.
(Baca juga: Makanan Kedaluwarsa Media Bakteri Berkembang Dalam Tubuh)
Jakarta: Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi meminta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melakukan pengawasan lebih intensif. Utamanya pada produk impor.
"Badan POM harus mengintensifkan pengawasan, regularly inspection, khususnya menjelang Ramadan dan Idulfitri," ujar Tulus kepada Medcom.id, Jumat, 23 Maret 2018.
Tulus menyampaikan akan ada banyak permintaan makanan menjelang Hari Raya Idulfitri. Hal ini memungkinkan untuk dimanfaatkan oleh produsen dengan mendistribusikan berbagai jenis makanan yang tidak layak dikonsumsi masyarakat.
Tak cuma itu, kata dia, BPOM harus lebih tegas pada distributor nakal yang melanggar aturan dan ketentuan dari BPOM.
(Baca juga:
Teliti Sebelum Membeli)
"Sudah jelas bisa dipidana. Cuma pidananya jangan ringan-ringan seperti yang sudah dengan hukuman percobaan sehingga tidak menjerakan pelaku," kata dia.
Akibatnya kata Tulus masih banyak yang melanggar peraturan peredaran makanan.
Sanksi yang layak, bagi Tulus, ialah pidana lima tahun penjara dan denda uang tunai sebesar Rp2 miliar sesuai dengan Undang-undang Perlindungan Konsumen.
"Badan POM harus diperkuat. Segera sahkan Rancangan Undang-undang Pengawasan Obat dan Makanan di DPR," kata dia.
Akhir-akhir ini ditemukan makanan impor kedaluwarsa. Bahkan, dalam sebuah kaleng ikan sarden impor ditemukan cacing.
(Baca juga:
Makanan Kedaluwarsa Media Bakteri Berkembang Dalam Tubuh)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)