Jakarta: Relaksasi yang dilakukan pemerintah dalam masa penanganan virus korona (covid-19) disebut bertujuan untuk kelancaran di bidang kesehatan dan ekonomi. Keduanya tak bisa ditinggalkan.
"Kalau pernyataan Presiden Joko Widodo, pertimbangan nomor satu adalah kesehatan. Tapi pertimbangan ekonomi tak bisa ditinggalkan," kata Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden, Brian Sri Prahastuti, dalam diskusi Crosscheck, Minggu, 10 Mei 2020.
Menurutnya, saat ini pertimbangan utama pemerintah adalah penanganan covid-19. Oleh karena itu, relaksasi dalam bentuk pengoperasian kembali moda transportasi diberikan pada enam poin saja.
Surat Edaran (SE) Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 telah diteken Kemenhub. SE tersebut menyebutkan kriteria pengecualian bepergian dengan transportasi bagi orang-orang dengan kegiatan yang berhubungan dengan penanganan covid-19.
Baca: Menhub Melampaui Kewenangan Soal Pengecualian Penggunaan Transportasi Umum
Orang-orang dimaksud tersebut yakni pekerja di lembaga pemerintah atau swasta yang menyelenggarakan kegiatan seperti pelayanan percepatan penanganan covid-19. Kemudian pelayanan pertahanan, keamanan, ketertiban umum, pelayanan kesehatan, pelayanan kebutuhan dasar, pelayanan pendukung layanan dasar, dan pelayanan fungsi ekonomi penting.
"Ekonomi penting terkait dengan dokumen sebelumnya di pedoman PSBB atau Permenhub No 25 tahun 2020 Tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran covid-19," kata dia.
Pasien juga diizinkan untuk melakukan perjalanan. Namun dengan syarat pasien membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan orang yang anggota keluarga intinya sakit keras atau meninggal.
Jakarta: Relaksasi yang dilakukan pemerintah dalam masa penanganan virus korona (covid-19) disebut bertujuan untuk kelancaran di bidang kesehatan dan ekonomi. Keduanya tak bisa ditinggalkan.
"Kalau pernyataan Presiden Joko Widodo, pertimbangan nomor satu adalah kesehatan. Tapi pertimbangan ekonomi tak bisa ditinggalkan," kata Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden, Brian Sri Prahastuti, dalam diskusi Crosscheck, Minggu, 10 Mei 2020.
Menurutnya, saat ini pertimbangan utama pemerintah adalah penanganan covid-19. Oleh karena itu, relaksasi dalam bentuk pengoperasian kembali moda transportasi diberikan pada enam poin saja.
Surat Edaran (SE) Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 telah diteken Kemenhub. SE tersebut menyebutkan kriteria pengecualian bepergian dengan transportasi bagi orang-orang dengan kegiatan yang berhubungan dengan penanganan covid-19.
Baca:
Menhub Melampaui Kewenangan Soal Pengecualian Penggunaan Transportasi Umum
Orang-orang dimaksud tersebut yakni pekerja di lembaga pemerintah atau swasta yang menyelenggarakan kegiatan seperti pelayanan percepatan penanganan covid-19. Kemudian pelayanan pertahanan, keamanan, ketertiban umum, pelayanan kesehatan, pelayanan kebutuhan dasar, pelayanan pendukung layanan dasar, dan pelayanan fungsi ekonomi penting.
"Ekonomi penting terkait dengan dokumen sebelumnya di pedoman PSBB atau Permenhub No 25 tahun 2020 Tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran covid-19," kata dia.
Pasien juga diizinkan untuk melakukan perjalanan. Namun dengan syarat pasien membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan orang yang anggota keluarga intinya sakit keras atau meninggal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)