Jakarta: Pakar hukum pidana, Abdul Fickar Hadjar mengatakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait kebebasan berekspresi, tidak cocok di negara demokrasi. Karena setiap warga negara dijamin bebas berpendapat.
"Sudah tidak cocok dengan zamannya, karena para pejabat publik itu digaji oleh uang rakyat untuk melayani dan dikritik kinerjanya," kata Abdul kepada Medcom.id, Jumat, 1 Mei 2020.
Baca: Luhut Pandjaitan Laporkan Said Didu ke Polisi
Menurut dia, UU ITE tak relevan dikaitkan dengan kebebasan berpendapat. Dia menyarankan pemerintah mencabut peraturan tersebut.
"Jika tidak, maka akan selalu menjadi alat kriminalisasi terhadap pihak-pihak yang kritis dan akan dilakukan oleh siapapun, pihak manapun yang menjadi penguasa," kata dia.
Belakangan, UU ITE dipakai menjerat beberapa pihak yang melontarkan kritik. Misalnya mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Muhammad Said Didu.
Said dilaporkan ke polisi oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menkomarves), Luhut Binsar Pandjaitan terkait dugaan ujaran kebencian pada Rabu, 8 April 2020. Said berurusan dengan polisi setelah mengkritik Luhut terkait persiapan pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) baru yang dibahas saat wabah virus korona (covid-19).
Said disangkakan melanggar Pasal 45 ayat 3, Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Peneliti kebijakan publik dan pegiat advokasi legislasi, Ravio Patra juga dilaporkan ke polisi atas dugaan provokasi dan ujaran kebencian pada Rabu, 22 April 2020. Ravio diduga menyebarkan pesan melalui WhatsApp yang bertuliskan, "Krisis sudah saatnya membakar! Ayo kumpul dan ramaikan 30 April aksi penjarahan nasional serentak semua toko yang ada di dekat kita bebas dijarah."
Ravio disangkakan Pasal 28 Ayat 2 Jo Pasal 45 huruf A ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 tahun 2016 sesuai perubahan Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Jakarta: Pakar hukum pidana, Abdul Fickar Hadjar mengatakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait kebebasan berekspresi, tidak cocok di negara demokrasi. Karena setiap warga negara dijamin bebas berpendapat.
"Sudah tidak cocok dengan zamannya, karena para pejabat publik itu digaji oleh uang rakyat untuk melayani dan dikritik kinerjanya," kata Abdul kepada Medcom.id, Jumat, 1 Mei 2020.
Baca: Luhut Pandjaitan Laporkan Said Didu ke Polisi
Menurut dia, UU ITE tak relevan dikaitkan dengan kebebasan berpendapat. Dia menyarankan pemerintah mencabut peraturan tersebut.
"Jika tidak, maka akan selalu menjadi alat kriminalisasi terhadap pihak-pihak yang kritis dan akan dilakukan oleh siapapun, pihak manapun yang menjadi penguasa," kata dia.
Belakangan, UU ITE dipakai menjerat beberapa pihak yang melontarkan kritik. Misalnya mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Muhammad Said Didu.
Said dilaporkan ke polisi oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menkomarves), Luhut Binsar Pandjaitan terkait dugaan ujaran kebencian pada Rabu, 8 April 2020. Said berurusan dengan polisi setelah mengkritik Luhut terkait persiapan pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) baru yang dibahas saat wabah virus korona (covid-19).
Said disangkakan melanggar Pasal 45 ayat 3, Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Peneliti kebijakan publik dan pegiat advokasi legislasi, Ravio Patra juga dilaporkan ke polisi atas dugaan provokasi dan ujaran kebencian pada Rabu, 22 April 2020. Ravio diduga menyebarkan pesan melalui WhatsApp yang bertuliskan, "Krisis sudah saatnya membakar! Ayo kumpul dan ramaikan 30 April aksi penjarahan nasional serentak semua toko yang ada di dekat kita bebas dijarah."
Ravio disangkakan Pasal 28 Ayat 2 Jo Pasal 45 huruf A ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 tahun 2016 sesuai perubahan Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)