Jakarta: Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan melaporkan mantan Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Muhammad Said Didu ke polisi. Said diduga telah mencemarkan nama baik Luhut.
"Iya benar (Pak Luhut melaporkan Said Didu)," kata juru bicara Luhut, Jodi Mahardi, saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis, 30 April 2020.
Laporan itu dilayangkan Luhut ke Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada Rabu, 8 April 2020. Laporan Luhut terdaftar dengan nomor LP:B/0187/IV/2020/Bareskrim.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Mabes Polri, Brigadir Jenderal (Brigjen) Argo Yuwono, membenarkan laporan itu. Penyidik akan mengklarifikasi Said, Senin, 4 Mei 2020, di Kantor Dittipidsiber, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
"Dia diperiksa sebagai saksi, ditunggu kehadirannya pukul 10.00 WIB," kata Argo kepada Medcom.id.
Said diminta membawa dokumen terkait perkara jika ada. Dengan begitu, proses klarifikasi berjalan lancar.
Said diduga menghina, mencemarkan nama baik, menyiarkan berita bohong, dan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat. Said dilaporkan dengan Pasal 45 ayat 3, Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 14 ayat 1 dan 2, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Baca: Said Didu Permasalahkan Definisi Pejabat BUMN
Kasus ini bermula saat Said Didu diwawancarai dalam video di YouTube beberapa waktu lalu. Wawancara berdurasi 22 menit itu menyoroti soal isu persiapan pemindahan ibu kota negara (IKN) baru yang masih terus berjalan di tengah pandemi virus korona (covid-19).
Said Didu menyebut Luhut ngotot agar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati tidak 'mengganggu' dana pembangunan IKN baru. Hal tersebut dianggap dapat menambah beban utang negara.
Jakarta: Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan melaporkan mantan Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Muhammad Said Didu ke polisi. Said diduga telah mencemarkan nama baik Luhut.
"Iya benar (Pak Luhut melaporkan Said Didu)," kata juru bicara Luhut, Jodi Mahardi, saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis, 30 April 2020.
Laporan itu dilayangkan Luhut ke Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada Rabu, 8 April 2020. Laporan Luhut terdaftar dengan nomor LP:B/0187/IV/2020/Bareskrim.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Mabes Polri, Brigadir Jenderal (Brigjen) Argo Yuwono, membenarkan laporan itu. Penyidik akan mengklarifikasi Said, Senin, 4 Mei 2020, di Kantor Dittipidsiber, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
"Dia diperiksa sebagai saksi, ditunggu kehadirannya pukul 10.00 WIB," kata Argo kepada
Medcom.id.
Said diminta membawa dokumen terkait perkara jika ada. Dengan begitu, proses klarifikasi berjalan lancar.
Said diduga menghina, mencemarkan nama baik, menyiarkan berita bohong, dan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat. Said dilaporkan dengan Pasal 45 ayat 3, Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 14 ayat 1 dan 2, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Baca:
Said Didu Permasalahkan Definisi Pejabat BUMN
Kasus ini bermula saat Said Didu diwawancarai dalam video di
YouTube beberapa waktu lalu. Wawancara berdurasi 22 menit itu menyoroti soal isu persiapan pemindahan ibu kota negara (IKN) baru yang masih terus berjalan di tengah pandemi virus korona (covid-19).
Said Didu menyebut Luhut ngotot agar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati tidak 'mengganggu' dana pembangunan IKN baru. Hal tersebut dianggap dapat menambah beban utang negara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)