Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly/Medcom.id/Candra
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly/Medcom.id/Candra

Yasonna: Pengurusan Sertifikat Merek Dagang Yogyakarta Tergolong Tinggi

Fachri Audhia Hafiez • 22 Juli 2022 08:56
Yogyakarta: Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly menyebut pendaftaran sertifikasi merek dagang di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) cukup tinggi. Pendaftaran dilakukan pelaku industri kreatif ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
 
"Tergolong tinggi, pada semester pertama 2022, jumlah permohonan kekayaan intelektual DIY mencapai 3.812 permohonan," kata Yasonna di Roving Seminar Kekayaan Intelektual di Yogyakarta, Kamis, 21 Juli 2022.
 
Menurut Yasonna, capaian itu lantaran DIY memiliki Balai Pengelolaan Kekayaan Intelektual yang khusus menangani pelindungan kekayaan intelektual. Ia berharap masyarakat makin banyak memunculkan ide kreatif baru dan mendaftarkan ke DJKI.

"Saya mengajak seluruh masyarakat DIY untuk terus mencari potensi kekayaan intelektual kemudian menjaga kualitasnya, mengembangkannya, dan membuatnya makin bernilai ekonomi tinggi. Sehingga, dapat menjadi pendorong pemulihan ekonomi nasional," ujar Yasonna.
 
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X mendorong pelaku industri ekonomi kreatif mendaftarkan merek dagang ke DJKI Kemenkumham. Hal itu untuk melindungi ide kreatif yang telah dibuat.
 

Baca: Sultan Tegaskan Tak Akan Bantu PNS DIY Terlibat Korupsi


"Sudah selayaknya para pelaku ekonomi kreatif paham mengenai pentingnya hak kekayaan intelektual dalam menjaga originalitas ide, untuk perlindungan terhadap ide dari para pelaku industri," kata Sultan HB X.
 
Sultan HB X mengatakan perlindungan kekayaan intelektual memberikan proteksi secara sah dan dicatatkan negara. Kekayaan intelektual yang tercatat melindungi produk dari pihak tak bertanggung jawab yang suka mengeklaim.
 
"Adanya payung hukum yang melindungi kekayaan intelektual, dapat menghindari penyalahgunaan oleh pihak lainnya," ujar dia.
 
Pemerintah DIY, kata Sultan HB X, sangat melindungi berbagai ide kreatif khususnya bagi pelaku usaha. Terdapat Peraturan Gubernur DIY Nomor 98 Tahun 2018 tentang Pembentukan Balai Pengelolaan Kekayaan Intelektual untuk mengelola ide kreatif agar terlindungi.
 
"Badan ini bertugas melaksanakan pengelolaan kekayaan intelektual untuk meningkatkan hak kekayaan terdaftar dari industri kecil, menengah atau untuk yang dibina," ujar Sultan HB X.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan