Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X. Medcom.id/Ahmad Mustaqim
Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X. Medcom.id/Ahmad Mustaqim

Sultan Tegaskan Tak Akan Bantu PNS DIY Terlibat Korupsi

Ahmad Mustaqim • 22 Juli 2022 07:21
Yogyakarta: Kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Stadion Mandala Krida Yogyakarta menyeret sejumlah orang menjadi tersangka. Dari tiga tersangka yang ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), ada yang berstatus PNS di lingkup Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta. 
 
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X mengatakan tak akan terlibat membantu bawahannya yang terjerat kasus rasuah. Menurut dia, PNS saat dilantik sudah disumpah, salah satunya untuk tidak korupsi. 
 
"Saya tidak akan membantu (menyediakan penasihat hukum) kalau mereka melakukan tindakan yang melanggar sumpahnya sendiri," kata Sultan di Yogyakarta, Kamis malam, 21 Juli 2021. 

Menurut dia, orang sudah terbukti melakukan rasuah harus menjalani proses hukum. Ia tak mau terlibat jauh dalam perkara itu. 
 
"Terbukti atau tidak ya itu urusan pengadilan," kata Sultan. 
 
Ia menyatakan tindakan korupsi kemungkinan didasari pada keinginan si pelaku. Di sisi lain, ia mengaku sebenarnya tak mengharapkan kasus korupsi menjerat para bawahannya di instansi pemerintahan. 
 
Baca: Andi Arief Tak Bisa Dipidana, KPK: Harusnya Pengertian Penyelenggara Negara Diperluas
 
"Sistem dan pertanggungjawabannya sudah berproses. Kalau orang yang lebih punya karep lebih limpat dibanding orang yang ngawasi," ucapnya. 
 
KPK telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Stadion Mandala Krida Yogyakarta. Tiga tersangka itu yakni Kepala Bidang Pendidikan Khusus Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga DIY, Edy Wahyudi; Direktur Utama PT Arsigraphi, Sugiharto; dan Direktur Utama PT Permata Nirwana Nusantara sekaligus Direktur PT Duta Mas Indah, Heri Sukamto. Edy dan Sugiharto merupakan tersangka yang ditahan, 21 Juli 2022.
 
Edy dan Sugihato ditahan selama 20 hari, sampai 9 Agustus 2022. Edy ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK pada Kavling C1. Sementara itu, Sugiharto ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur. Catatan KPK, tindak rasuah dalam proyek itu merugikan keuangan negara sekitar sejumlah Rp31,7 miliar. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan