Ilustrasi. thinkstock
Ilustrasi. thinkstock

Pemerintah Tangguhkan Sementara Permintaan Visa dari Luar Negeri

Nur Azizah • 26 April 2021 15:08
Jakarta: Pemerintah telah menangguhkan sementara pemberian visa kunjungan dan visa tinggal untuk warga negara asing (WNA). Kebijakan ini diambil untuk mengantisipasi adanya impor kasus covid-19.
 
"Pemerintah juga menolak masuknya orang asing yang memiliki riwayat perjalanan 14 hari terakhir ke India, sebelum masuk ke Indonesia," ujar Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin di Kantor Presiden, Jakarta Pusat, Senin, 26 April 2021.
 
Warga negara Indonesia (WNI) masih diperbolehkan masuk Tanah Air dengan protokol kesehatan yang ketat. Mereka wajib menjalani isolasi mandiri 14 hari.

"Titik kedatangan juga sudah diatur kemarin oleh Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto," ujar Budi.
 
Titik kedatangan hanya diizinkan di Bandara Soekarno Hatta, Banten, Bandara Juanda, Surabaya, Bandara Kualanamu, Medan, dan Sam Ratulangi, Manado. Kemudian, pelabuhan Batam, Pelabuhan Tanjung Pinang, dan Pelabuhan Dumai.
 
"Kita pastikan semua nanti yang pernah datang atau mengunjungi India itu akan dilakukan genome sequencing agar kita bisa melihat apakah terjadi mutasi baru atau tidak," tuturnya.
 
Baca: Upaya Pemerintah Agar Kasus Covid-19 Tak Seperti India
 
Budi mengatakan titik-titik perbatasan, seperti Batam, Kepulauan Riau, Sabah, Entikong, Nunukan, dan Malinau akan diperketat. "Kita akan perkuat skrining-nya, proses karantinanya. sehingga orang yang masuk akan kita tes dan pastikan semua hasil tesnya kita kirim untuk genome sequencing," ucap Budi.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan