kewarganegaraan ganda juga terjadi terhadap mantan anggota DPRD Nunukan, Danny Iskandar. Medcom.id/Anggi Tondi Martaon.
kewarganegaraan ganda juga terjadi terhadap mantan anggota DPRD Nunukan, Danny Iskandar. Medcom.id/Anggi Tondi Martaon.

Selain Orient, Kewarganegaraan Ganda Terjadi pada Ketua DPRD Nunukan 2014-2019

Anggi Tondi Martaon • 06 Februari 2021 00:35
Jakarta: Informasi pejabat publik yang memiliki kewarganegaraan ganda mengemuka. Baru-baru ini, status kewarganegaraan ganda juga terjadi terhadap mantan anggota DPRD Nunukan, Danny Iskandar.
 
Informasi tersebut disampaikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari yang disebar di WhatsApp group Media Center KPU. Berdasarkan beberapa dokumen yang disebar oleh Hasyim, Danny berkewenegaraan Malaysia.
 
Permasalahan kewarganegaraan ganda Danny karena menjabat sebagai anggota DPRD periode 2014-2019. Saat itu, anggota legislatif dari Partai Demokrat itu menduduki posisi sebagai Ketua DPRD Nunukan.

Danny baru melepaskan kewarganegaraan Malaysia pada 1 Oktober 2018. Hal itu berdasarkan dokumen Perlembagaan Persekutuan JPN: 163/6/3901/0000164.
 
"Sebagai Warga Negara Malaysia melalui kuat kuasa undang-undang/permohonan/pendaftaran/naturalisasi sijil bernomor 7646/91 yang dilampirkan bersama ini, dan sempurna akal dan juga seorang warga negara/atau yang akan menjadi seorang warga negara Indonesia dengan ini mengaku melepaskan kewarganegaraan Malaysia saya," tulis dokumen tersebut saat dikutip Medcom.id, Jumat, 5 Februari 2021.
 
Baca: Kepastian Status Kewarganegaraan Orient Ada di Tangan Kemenkumham
 
Permasalahan kewarganegaraan ganda menjadi sorotan setelah Orient P Riwu Kore, diduga berkewenegaraan ganda. Bupati Sabu Raijua terpilih itu masih memiliki kewarganegaraan Amerika Serikat. Kasus ini tengah didalami oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
 
Diketahui, Indonesia tidak menganut dwikewarganegaraan. Hal itu merupakan amanat Undang-Undang Kewarganegaraan Nomor 12 Tahun 2006.
 
Dalam pasal 23 UU Kewarganegaraan disebut beberapa syarat seseorang kehilangan statusnya sebagai WNI. Di antaranya, memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri dan secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan