Jakarta: Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 daerah diinstruksikan menggencarkan koordinasi. Kerja sama penting untuk menekan penularan covid-19 di tingkat komunitas dari kasus impor.
Instruksi itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.
"Satgas covid-19 daerah dibantu otoritas penyelenggara transportasi umum," tulis salinan SE seperti dikutip Medcom.id, Rabu, 2 Februari 2022.
Koordinasi harus dilakukan untuk mengendalikan perjalanan orang dan transportasi umum yang aman covid-19. Caranya, dengan membentuk pos pengamanan terpadu.
Otoritas, pengelola, dan penyelenggara transportasi umum juga diminta menugaskan pengawas. Khususnya, selama penyelenggaraan operasional transportasi umum.
"Kementerian/lembaga, TNI, Polri, dan pemerintah daerah berhak menghentikan dan atau melarang perjalanan orang," bunyi SE itu.
Baca: Satgas Covid-19 Tetapkan Tempat Karantina di 9 Pintu Masuk RI
Meski begitu, pemberhentian dan atau pelarangan mobilitas harus selaras dengan SE teranyar. Kemudian, tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Kementerian/lembaga, TNI, dan Polri akan dibantu Satgas Penanganan Covid-19 bandara dan pelabuhan laut. Semua pihak terkait harus mengawasi kepatuhan protokol kesehatan dan karantina mandiri.
"Melalui fasilitas telepon, panggilan video, maupun pengecekan di lapangan selama masa pandemi covid-19," tulis beleid tersebut.
Jakarta: Satuan Tugas
(Satgas) Penanganan Covid-19 daerah diinstruksikan menggencarkan koordinasi. Kerja sama penting untuk menekan penularan
covid-19 di tingkat komunitas dari kasus impor.
Instruksi itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa
Pandemi Covid-19.
"Satgas covid-19 daerah dibantu otoritas penyelenggara transportasi umum," tulis salinan SE seperti dikutip
Medcom.id, Rabu, 2 Februari 2022.
Koordinasi harus dilakukan untuk mengendalikan perjalanan orang dan transportasi umum yang aman covid-19. Caranya, dengan membentuk pos pengamanan terpadu.
Otoritas, pengelola, dan penyelenggara transportasi umum juga diminta menugaskan pengawas. Khususnya, selama penyelenggaraan operasional transportasi umum.
"Kementerian/lembaga, TNI, Polri, dan pemerintah daerah berhak menghentikan dan atau melarang perjalanan orang," bunyi SE itu.
Baca:
Satgas Covid-19 Tetapkan Tempat Karantina di 9 Pintu Masuk RI
Meski begitu, pemberhentian dan atau pelarangan mobilitas harus selaras dengan SE teranyar. Kemudian, tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Kementerian/lembaga, TNI, dan Polri akan dibantu Satgas Penanganan Covid-19 bandara dan pelabuhan laut. Semua pihak terkait harus mengawasi kepatuhan protokol kesehatan dan karantina mandiri.
"Melalui fasilitas telepon, panggilan video, maupun pengecekan di lapangan selama masa pandemi covid-19," tulis beleid tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)