Ilustrasi Medcom.id.
Ilustrasi Medcom.id.

Tekan Penularan Covid-19, Satgas Daerah Diminta Gencarkan Koordinasi

Theofilus Ifan Sucipto • 02 Februari 2022 15:25
Jakarta: Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 daerah diinstruksikan menggencarkan koordinasi. Kerja sama penting untuk menekan penularan covid-19 di tingkat komunitas dari kasus impor.

Instruksi itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.

"Satgas covid-19 daerah dibantu otoritas penyelenggara transportasi umum," tulis salinan SE seperti dikutip Medcom.id, Rabu, 2 Februari 2022.

Koordinasi harus dilakukan untuk mengendalikan perjalanan orang dan transportasi umum yang aman covid-19. Caranya, dengan membentuk pos pengamanan terpadu.

Otoritas, pengelola, dan penyelenggara transportasi umum juga diminta menugaskan pengawas. Khususnya, selama penyelenggaraan operasional transportasi umum.

"Kementerian/lembaga, TNI, Polri, dan pemerintah daerah berhak menghentikan dan atau melarang perjalanan orang," bunyi SE itu.

Baca: Satgas Covid-19 Tetapkan Tempat Karantina di 9 Pintu Masuk RI

Meski begitu, pemberhentian dan atau pelarangan mobilitas harus selaras dengan SE teranyar. Kemudian, tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Kementerian/lembaga, TNI, dan Polri akan dibantu Satgas Penanganan Covid-19 bandara dan pelabuhan laut. Semua pihak terkait harus mengawasi kepatuhan protokol kesehatan dan karantina mandiri.

"Melalui fasilitas telepon, panggilan video, maupun pengecekan di lapangan selama masa pandemi covid-19," tulis beleid tersebut.

Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda

(JMS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

>