Jakarta: Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 mengatakan umat Islam boleh melaksanakan salat Idulfitri 2022. Hal itu sesuai Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 8 Tahun 2022 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Pada Bulan Ramadan dan Idulfitri 1443 Hijriah.
"Dengan catatan tetap memperhatikan protokol kesehatan (prokes),” kata juru bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dalam telekonferensi di Jakarta, Selasa, 19 April 2022.
Wiku menekankan protokol kesehatan yang utama yakni memakai masker secara sempurna. Caranya, dengan memastikan hidung dan mulut tertutup rapat.
"Salat idulfitri dapat dilaksanakan di masjid maupun lapangan terbuka sesuai ketentuan syariat Islam," papar dia.
Baca: Puncak Arus Mudik di Bandara Soetta Diprediksi 28 April 2022
Menag Yaqut Cholil Qoumas meneken beleid itu pada Selasa, 29 Maret 2022. SE itu menjadi panduan masyarakat untuk merayakan idulfitri yang aman covid-19.
Masyarakat diperbolehkan mengadakan bukber serta open house Idulfitri. Namun, Yaqut menekankan kegiatan tersebut harus dilakukan dengan memperhatikan prokes.
Selain itu, Yaqut menganjurkan umat Islam untuk menjalankan salat tarawih, pengajian, hingga wakaf dengan tetap menjalankan prokes. Hal tersebut juga berlaku dalam kegiatan pengumpulan dan penyaluran zakat maal, zakat fitrah, infak, dan sedekah.
Ia mengingatkan pengurus dan pengelola masjid atau musala menunjuk petugas khusus untuk memastikan sosialisasi dan penerapan prokes kepada seluruh jemaah.
Jakarta: Satuan Tugas (
Satgas) Penanganan Covid-19 mengatakan umat Islam boleh melaksanakan salat
Idulfitri 2022. Hal itu sesuai Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 8 Tahun 2022 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Pada Bulan Ramadan dan Idulfitri 1443 Hijriah.
"Dengan catatan tetap memperhatikan protokol kesehatan (prokes),” kata juru bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dalam telekonferensi di Jakarta, Selasa, 19 April 2022.
Wiku menekankan
protokol kesehatan yang utama yakni memakai masker secara sempurna. Caranya, dengan memastikan hidung dan mulut tertutup rapat.
"Salat idulfitri dapat dilaksanakan di masjid maupun lapangan terbuka sesuai ketentuan syariat Islam," papar dia.
Baca:
Puncak Arus Mudik di Bandara Soetta Diprediksi 28 April 2022
Menag Yaqut Cholil Qoumas meneken beleid itu pada Selasa, 29 Maret 2022. SE itu menjadi panduan masyarakat untuk merayakan idulfitri yang aman covid-19.
Masyarakat diperbolehkan mengadakan bukber serta
open house Idulfitri. Namun, Yaqut menekankan kegiatan tersebut harus dilakukan dengan memperhatikan prokes.
Selain itu, Yaqut menganjurkan umat Islam untuk menjalankan salat tarawih, pengajian, hingga wakaf dengan tetap menjalankan prokes. Hal tersebut juga berlaku dalam kegiatan pengumpulan dan penyaluran zakat maal, zakat fitrah, infak, dan sedekah.
Ia mengingatkan pengurus dan pengelola masjid atau musala menunjuk petugas khusus untuk memastikan sosialisasi dan penerapan prokes kepada seluruh jemaah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)