Satwa langka yang berusaha diselundupkan oleh 10 WNA India. Foto: dok. Metro TV
Satwa langka yang berusaha diselundupkan oleh 10 WNA India. Foto: dok. Metro TV

Selundupkan 56 Satwa Langka, 10 WNA India Diamankan Bea Cukai Soetta

Fatha Annisa • 08 Agustus 2024 11:05
Jakarta: Bea Cukai Soekarno-Hatta bersama avsec PT Angkasa Pura II Bandara Soekarno-Hatta berhasil menggagalkan upaya penyelundupan satwa langka oleh 10 warga negara India.
 
Adapun jenis-jenis satwa langka yang berusaha diselundupkan oleh para tersangka antara lain 50 burung endemik, lima binatang primata, dan satu binatang berkantong atau marsupial.
 
“(satwa langka) berasal dari dua upaya penyelundupan ekspor melalui barang bawaan penumpang dengan tujuan India,” Kepala Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea-Cukai Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo kepada awak media.
 
Baca juga: BNN dan Bea Cukai Bongkar Penyelundupan 113 Kg Ganja Asal Thailand

 
Pada penindakan pertama, petugas mengamankan penumpang berinisial BKM (49), ZAS (48), SDB (47), dan AMAS (47). Upaya penyelundupan ini diketahui saat petugas mengecek empat koper mereka dan menemukan sejumlah satwa langka.
 
“Terdiri atas 12 maleo senkawor (Macrocephalon maleo), 2 cenderawasih mati kawat (Seleucidis melanoleucus), 6 cenderawasih belah rotan (Cicinnurus manificus), 7 kolibri black sunbird (Leptocoma sericea), dan 2 kolibri kelapa (Anthreptes malacensis),” ungkapnya.
 
Pada penindakan kedua, petugas mengamankan penumpang berinisial AKK (5), BS (37), BR (56), SAS (49), SES (36), dan VS (48). Hasilnya, didapati 26 satwa langka dalam koper mereka tanpa disertai dokumen perizinan.
 
Baca juga: 3 Pelaku Perdagangan Orangutan Ditangkap di Aceh Tamiang

 
“6 cenderawasih kuning kecil (Paradisaea minor), 4 cenderawasih mati kawat (Seleucidis melanoleucus), 1 cenderawasih kerah besar (Lophorina superba), 8 burung raja perling Sulawesi (Basilornis celebensis), 1 ekor elang alap kelabu (Accipiter hiogaster), 5 tarsius (Tarsius sp), dan 1 ekor kuskus (Phalanger sp)," sebutnya.
 
Gatot mengungkapkan 10 WN India itu dijerat Pasal 102A huruf a UU Kepabeanan dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar.
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan