Ilustrasi: Medcom.id
Ilustrasi: Medcom.id

PBNU Sarankan Hewan Kurban Dipotong di RPH

Kautsar Widya Prabowo • 14 Juli 2021 22:48
Jakarta: Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengeluarkan surat edaran terkait protokol yang harus dilaksanakan saat menyembelih dan memotong hewan kurban. Proses tersebut disarankan dilakukan di rumah potong hewan (RPH).
 
"Jika tidak memungkinkan akses RPH, maka boleh dilakukan di lingkungan setempat dengan memenuhi protokol kesehatan," bunyi Surat Edaran PBNU Nomor 4162/C.I.34/07/2021 yang dikutip Rabu, 14 Juli 2021.  
 
Panitia Iduladha 1442 H diharuskan menyediakan fasilitas cuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer dengan kandungan alkohol paling kurang 70 persen. Alat itu disediakan di setiap akses masuk atau tempat yang mudah dijangkau.

Baca: Kemenag: Penyembelihan Hewan Kurban Sehari Setelah Iduladha
 
Area pemotongan hewan kurban harus dipastikan steril dari pihak-pihak yang tidak berkepentingan. Area tersebut hanya boleh dihadiri pantiia. 
 
"Satu sapi dipotong oleh maksimal lima orang, satu penyembelih, dan empat orang memegang hewan ternak," tulis edaran tersebut.
 
Setelah penyembelihan selesai, PBNU meminta petugas yang menguliti, mencacah, hingga mengemas daging paket kurban menjaga jarak minimal satu meter antarpetugas. Petugas harus menghindari memegang mata, hidung, mulut, dan telinga sebelum membersihkan tangan.
 
Setiap petugas yang selesai menyembelih diminta membersihkan diri dengan mandi dan mengganti pakaian sebelum kontak langsung dengan keluarga. Setiap orang diharap menghindari berjabat tangan atau kontak langsung lainnya, dan memperhatikan etika batuk, bersin, dan meludah.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan