Jakarta: Masyarakat diminta tidak menggelar penyembelihan hewan kurban setelah salat Iduladha. Ini untuk mengurangi kerumunan masyarakat yang berpotensi terjadinya penularan covid-19.
"Penyelenggaraannya itu dimulai sehari setelahnya, yaitu tanggal 11. 12, 13 Zulhijah," ujar Staf Khusus Menteri Agama Bidang Kerukunan Umat Beragama Ishfah Abidal Aziz dalam diskusi virtual, Rabu, 14 Juli 2021.
Kementerian Agama (Kemenag) meminta panitia Iduladha menyembelih hewan kurban di rumah potong hewan ruminansia (RPH-R). Masyarakat bisa menyembelih hewan kurban mandiri bila RPH-R penuh.
Namun, panitia harus memastikan proses penyembelihan hewan kurban tidak menjadi tontonan. Proses penyembelihan harus menerapkan protokol kesehatan.
Baca: Hewan Kurban yang Sehat Ditandai Stiker
"Cukup yang melaksanakan penyembelihan pihak yang melaksanakan kurban dan saksi. Jadi, tidak terjadi kerumunan," ucapnya.
Ishfah menyebut seluruh ketentuan tersebut telah diatur dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor 17 Tahun 2021 Tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Salat Iduladha dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kurban Tahun 1442 Hijriah/2021 Masehi di wilayah PPKM Darurat.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menetapkan Iduladha 1442 Hijriah jatuh pada 20 Juli 2021. Penetapan dilakukan dalam sidang isbat awal Zulhijah pada 10 Juli 2021.
"Hilal sudah di atas ufuk dan terdapat laporan hilal teramati secara mufakat, sehingga 1 Dzulhijjah 1442 H ditetapkan jatuh Minggu 11 Juli 2021, dengan begitu Hari Raya Iduladha pada Selasa 20 Juli 2021," kata Menag Yaqut dalam sidang isbat virtual, Sabtu, 10 Juli 2021.
Jakarta: Masyarakat diminta tidak menggelar penyembelihan
hewan kurban setelah salat
Iduladha. Ini untuk mengurangi kerumunan masyarakat yang berpotensi terjadinya penularan covid-19.
"Penyelenggaraannya itu dimulai sehari setelahnya, yaitu tanggal 11. 12, 13 Zulhijah," ujar Staf Khusus Menteri Agama Bidang Kerukunan Umat Beragama Ishfah Abidal Aziz dalam diskusi virtual, Rabu, 14 Juli 2021.
Kementerian Agama (
Kemenag) meminta panitia Iduladha menyembelih hewan kurban di rumah potong hewan ruminansia (RPH-R). Masyarakat bisa menyembelih hewan kurban mandiri bila RPH-R penuh.
Namun, panitia harus memastikan proses penyembelihan hewan kurban tidak menjadi tontonan. Proses penyembelihan harus menerapkan protokol kesehatan.
Baca:
Hewan Kurban yang Sehat Ditandai Stiker
"Cukup yang melaksanakan penyembelihan pihak yang melaksanakan kurban dan saksi. Jadi, tidak terjadi kerumunan," ucapnya.
Ishfah menyebut seluruh ketentuan tersebut telah diatur dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor 17 Tahun 2021 Tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Salat Iduladha dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kurban Tahun 1442 Hijriah/2021 Masehi di wilayah PPKM Darurat.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menetapkan Iduladha 1442 Hijriah jatuh pada 20 Juli 2021. Penetapan dilakukan dalam sidang isbat awal Zulhijah pada 10 Juli 2021.
"Hilal sudah di atas ufuk dan terdapat laporan hilal teramati secara mufakat, sehingga 1 Dzulhijjah 1442 H ditetapkan jatuh Minggu 11 Juli 2021, dengan begitu Hari Raya Iduladha pada Selasa 20 Juli 2021," kata Menag Yaqut dalam sidang isbat virtual, Sabtu, 10 Juli 2021.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)