Jakarta: Polisi menangkap pengemudi mobil Pajero perusak truk di Jakarta Utara berinisial O. Polisi membantah O seorang anggota TNI meski menggunakan pakaian loreng hijau.
"Bukan, dia sipil murni. Bukan anggota TNI, bukan anggota Polri," kata Wakapolres Jakarta Utara AKBP Nasriadi melalui keterangan tertulis, Senin, 28 Juni 2021.
Nasriadi mengatakan O berprofesi sebagai pelaut. Polisi juga membantah mobil yang digunakannya kendaraan dinas TNI dan pelat TNI yang dipakai O palsu.
"Nah pelatnya itu pelat palsu kita lagi kembangkan dari mana dia dapat pelat tersebut. Kemudian di mana dibuatnya kalau dia beli, beli dari mana kita lagi kembangkan," ujar Nasriadi.
Baca: Pengemmudi Pajero Arogan di Jakarta Utara Ditangkap
Sebelumnya, aksi seorang pengemudi mobil Pajero menghancurkan kaca mobil truk di Jakarta Utara viral di media sosial. Pengemudi itu terlihat memaki supir dan memukulnya dengan tongkat. Dalam video yang beredar, pengemudi juga menggunakan baju loreng hijau dan pelat dinas TNI.
Kini, pelaku sudah ditahan di Polres Jakarta Utara. Pria berusia 39 tahun itu sempat kabur ke luar kota saat mengetahui aksinya viral di media sosial.
O disangkakan melanggar banyak pasal yakni Pasal 351 tentang penganiayaan. Kemudian Pasal 335 ayat 2 tentang perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman kekerasan, kemudian Pasal 263 pemalsuan surat kendaraan, dan Pasal 406 perusakan.
Jakarta:
Polisi menangkap pengemudi mobil Pajero
perusak truk di Jakarta Utara berinisial O. Polisi membantah O seorang anggota TNI meski menggunakan pakaian loreng hijau.
"Bukan, dia sipil murni. Bukan anggota TNI, bukan anggota Polri," kata Wakapolres Jakarta Utara AKBP Nasriadi melalui keterangan tertulis, Senin, 28 Juni 2021.
Nasriadi mengatakan O berprofesi sebagai pelaut. Polisi juga membantah mobil yang digunakannya kendaraan dinas TNI dan pelat TNI yang dipakai O palsu.
"Nah pelatnya itu pelat palsu kita lagi kembangkan dari mana dia dapat pelat tersebut. Kemudian di mana dibuatnya kalau dia beli, beli dari mana kita lagi kembangkan," ujar Nasriadi.
Baca:
Pengemmudi Pajero Arogan di Jakarta Utara Ditangkap
Sebelumnya, aksi seorang pengemudi mobil Pajero menghancurkan kaca mobil truk di Jakarta Utara viral di media sosial. Pengemudi itu terlihat memaki supir dan memukulnya dengan tongkat. Dalam video yang beredar, pengemudi juga menggunakan baju loreng hijau dan pelat dinas TNI.
Kini, pelaku sudah ditahan di Polres Jakarta Utara. Pria berusia 39 tahun itu sempat kabur ke luar kota saat mengetahui aksinya viral di media sosial.
O disangkakan melanggar banyak pasal yakni Pasal 351 tentang penganiayaan. Kemudian Pasal 335 ayat 2 tentang perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman kekerasan, kemudian Pasal 263 pemalsuan surat kendaraan, dan Pasal 406 perusakan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)