Jakarta: Polisi menangkap pengemudi mobil Pajero yang menghancurkan kaca truk di Jakarta Utara. Pelaku berinisial O ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta, Banten.
Wakapolres Jakarta Utara AKBP Nasriadi mengatakan pelaku sudah ditahan di Polres Jakarta Utara. Pelaku sempat kabur ke luar kota saat mengetahui aksinya viral di media sosial.
"Jadi yang bersangkutan kemarin itu kabur ke Jawa Timur. Tepatnya ke arah Trenggalek," kata Nasriadi melalui keterangan tertulis, Senin, 28 Juni 2021
Polisi langsung mengejar O ke Trenggalek usai mengetahui kabar itu. Saat polisi tiba di Trenggalek, O kabur ke Surabaya.
"Pas di (Bandara) Juanda (Jawa Timur) itu kita cek manifes ternyata dia terbang ke Jakarta," ujar Nasriadi.
Baca: Viral Pengemudi Pajero Aniaya Sopir Truk Kontainer, Begini Kronologinya!
Penyidik langsung memberikan kabar ke Mapolres Jakarta Utara usai dapat kabar itu. Selanjutnya, polisi langsung bergerak ke Bandara Soekarno Hatta untuk menangkap pria berusia 39 tahun itu.
"Nah tim yang di Jakarta sudah stand by di sini jadi kita tangkap dia jam 8 tadi. Sudah kita amankan," tutur Nasriadi.
Polisi akan merilis kasus tersebut siang ini. Penangkapan ini juga atas bantuan dari Satgas Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Polda Metro Jaya.
"Karena kita minta bantuan Satgas ETLE untuk cek jalur dia di Jakarta di mana saja dan dapatkan foto dia di kendaraan tersebut," kata Nasriadi.
O disangkakan melanggar banyak pasal yakni Pasal 351 tentang penganiayaan. Kemudian Pasal 335 ayat 2 tentang perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman kekerasan, kemudian Pasal 263 pemalsuan surat kendaraan, dan Pasal 406 perusakan.
Jakarta:
Polisi menangkap pengemudi mobil Pajero yang
menghancurkan kaca truk di Jakarta Utara. Pelaku berinisial O ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta, Banten.
Wakapolres Jakarta Utara AKBP Nasriadi mengatakan pelaku sudah ditahan di Polres Jakarta Utara. Pelaku sempat kabur ke luar kota saat mengetahui aksinya viral di media sosial.
"Jadi yang bersangkutan kemarin itu kabur ke Jawa Timur. Tepatnya ke arah Trenggalek," kata Nasriadi melalui keterangan tertulis, Senin, 28 Juni 2021
Polisi langsung mengejar O ke Trenggalek usai mengetahui kabar itu. Saat polisi tiba di Trenggalek, O kabur ke Surabaya.
"Pas di (Bandara) Juanda (Jawa Timur) itu kita cek manifes ternyata dia terbang ke Jakarta," ujar Nasriadi.
Baca:
Viral Pengemudi Pajero Aniaya Sopir Truk Kontainer, Begini Kronologinya!
Penyidik langsung memberikan kabar ke Mapolres Jakarta Utara usai dapat kabar itu. Selanjutnya, polisi langsung bergerak ke Bandara Soekarno Hatta untuk menangkap pria berusia 39 tahun itu.
"Nah tim yang di Jakarta sudah
stand by di sini jadi kita tangkap dia jam 8 tadi. Sudah kita amankan," tutur Nasriadi.
Polisi akan merilis kasus tersebut siang ini. Penangkapan ini juga atas bantuan dari Satgas Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Polda Metro Jaya.
"Karena kita minta bantuan Satgas ETLE untuk cek jalur dia di Jakarta di mana saja dan dapatkan foto dia di kendaraan tersebut," kata Nasriadi.
O disangkakan melanggar banyak pasal yakni Pasal 351 tentang penganiayaan. Kemudian Pasal 335 ayat 2 tentang perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman kekerasan, kemudian Pasal 263 pemalsuan surat kendaraan, dan Pasal 406 perusakan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)