Jakarta: Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mewajibkan pekerja yang keluar masuk Jakarta mengantongi Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP). Ketentuan ini berlaku selama PPKM Darurat yakni pada 5-20 Juli 2021.
Dikutip Instagram resmi Pemprov DKI Jakarta @dkijakarta, STRP ini berlaku pekerja sektor esensial dan sektor kritikal. STRP sektor pekerja esensial berlaku untuk pekerja komunikasi dan IT, keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, perhotelan non penanganan karantina covid-19, industri orientasi ekspor.
Sedang sektor kritikal berlaku untuk pekerja di bidang energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar, industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat.
STRP ini juga berlaku juga bagi perorangan dengan kebutuhan mendesak. Seperti kunjungan rumah sakit, kunjungan duka, dan juga ibu melahirkan.
Adapun syarat registrasi STRP sebagai berikut:
1. Syarat registrasi pekerja sektor esensial dan sektor kritikal
KTP pemohon
surat tugas dari perusahaan (rombongan dapat melampirkan nama, nomor KTP, foto, alamat tempat tinggal dan alamat yang dituju)
sertifikat vaksin (masa transisi 1 minggu dari diumumkan/surat pernyataan vaksin dalam waktu dekat)
foto 4x6 berwarna (rombongan wajib melampirkan di lampiran surat tugas)
2. Syarat registrasi perorangan dengan kebutuhan mendesak
KTP pemohon
sertifikat vaksin (masa transisi 1 minggu dari diumumkan/surat pernyataan vaksin dalam waktu dekat)
foto 4x6 berwarna
Mekanisme pengajuan STRP:
pemohon mengajukan STRP melalui https://Jakevo.jakarta.go.id.
Isi form, upload berkas persyaratan dan submit
verifikasi berkas oleh UP PMPTSP (unit pengelola penanaman modal pelayanan terpadu satu pintu)
penerbitan STRP oleh DPMPTSP (dinas penanaman modal pelayanan terpadu satu pintu)
STRP diunduh di https://Jakevo.jakarta.go.id
saat pengecekan di lapangan, cukup tunjukan QR Code melalui handphone Anda ke petugas
penerbitan STRP maksimal 5 jam sejak persyaratan dinyatakan lengkap.
Jakarta: Pemerintah Provinsi
DKI Jakarta mewajibkan pekerja yang keluar masuk Jakarta mengantongi Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP). Ketentuan ini berlaku selama
PPKM Darurat yakni pada 5-20 Juli 2021.
Dikutip Instagram resmi Pemprov DKI Jakarta @dkijakarta,
STRP ini berlaku pekerja sektor esensial dan sektor kritikal. STRP sektor pekerja esensial berlaku untuk pekerja komunikasi dan IT, keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, perhotelan non penanganan karantina covid-19, industri orientasi ekspor.
Sedang sektor kritikal berlaku untuk pekerja di bidang energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar, industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat.
STRP ini juga berlaku juga bagi perorangan dengan kebutuhan mendesak. Seperti kunjungan rumah sakit, kunjungan duka, dan juga ibu melahirkan.
Adapun syarat registrasi STRP sebagai berikut:
1. Syarat registrasi pekerja sektor esensial dan sektor kritikal
- KTP pemohon
- surat tugas dari perusahaan (rombongan dapat melampirkan nama, nomor KTP, foto, alamat tempat tinggal dan alamat yang dituju)
- sertifikat vaksin (masa transisi 1 minggu dari diumumkan/surat pernyataan vaksin dalam waktu dekat)
- foto 4x6 berwarna (rombongan wajib melampirkan di lampiran surat tugas)
2. Syarat registrasi perorangan dengan kebutuhan mendesak
- KTP pemohon
- sertifikat vaksin (masa transisi 1 minggu dari diumumkan/surat pernyataan vaksin dalam waktu dekat)
- foto 4x6 berwarna
Mekanisme pengajuan STRP:
- pemohon mengajukan STRP melalui https://Jakevo.jakarta.go.id.
- Isi form, upload berkas persyaratan dan submit
- verifikasi berkas oleh UP PMPTSP (unit pengelola penanaman modal pelayanan terpadu satu pintu)
- penerbitan STRP oleh DPMPTSP (dinas penanaman modal pelayanan terpadu satu pintu)
- STRP diunduh di https://Jakevo.jakarta.go.id
- saat pengecekan di lapangan, cukup tunjukan QR Code melalui handphone Anda ke petugas
- penerbitan STRP maksimal 5 jam sejak persyaratan dinyatakan lengkap.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)