Jakarta: Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberlakukan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP). Surat ini berlaku khusus bagi pekerja yang ingin berakitvitas selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.
"Mulai Senin, 5-20 Juli 2021, warga Jabodetabek wajib punya STRP," tulis Pemprov DKI dalam akun Instagram @dkijakarta, Senin, 5 Juli 2021.
Tidak semua pekerja diperbolehkan mengantongi STRP. Hanya kelompok pekerja di sektor esensial, kritikal, dan perorangan dalam kondisi mendesak.
Pekerja sektor esensial meliputi enam sektor umum, yaitu komunikasi dan IT, keuangan dan perbankan, serta pasar modal. Kemudian, sistem pembayaran, perhotelan nonpenanganan karantina covid-19, dan industri orientasi ekspor.
Baca: Pemakaman Covid-19 Mencapai 396 Sehari, Anies Berharap Korban Covid-19 Berkurang
Sementara itu, pekerja sektor kritikal meliputi bidang energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya. Lalu, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi utulitas dasar listrik dan air, serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat.
Sedangkan, perorangan dengan kebutuhan mendesak ini bukan untuk pekerja, melainkan masyarakat umum yang memiliki kebutuhan mendesak seperti kunjungan duka, mengantar jenazah, hamil atau bersalin. Termasuk, pendamping ibu hamil atau bersalin.
Persyaratan registrasi;
Pekerja sektor esensial dan kritikal wajib melampirkan
- KTP pemohon
- Surat tugas dari perusahaan (jika rombongan bisa melampirkan daftar nama, nomor KTP, pas foto, alamat tempat bekerja, dan tempat tinggal yang dituju)
- Sertifikt vaksinasi
- Pas foto berwarna 4x6
Perorangan dengan kebutuhan mendesak
- KTP pemohon
- Sertifikat vaksinasi dengan masa transisi satu minggu dari diumumkan surat pernyataan vaksin
- Foto 4x6 berwarna
Mekanisme pembuatan STRP
Pemohon STRP dapat mengakses situs https://jakevo.jakarta.go.id. Kemudian pemohon mengisi form pengajuan STRP dan mengunggah berkas yang diperlukan.
Selanjutnya, melakukan verifikasi berkas di Unit Pengelola (UP) Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP). STRP akan diterbitkan Dinas PMPTSP.
Selanjutnya, pemohon dapat mengunduh STRPdi https://jakevo.jakarta.go.id. Peneribitan STRP maksimal 5 jam sejak persyaratan dinyatakan lengkap. Surat itu nantinya dilengkapi fitur kode bar yang bisa ditunjukan jika terjadi pemeriksaan saat beraktivitas keluar rumah.
Jakarta: Pemerintah Provinsi (Pemprov)
DKI Jakarta memberlakukan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP). Surat ini berlaku khusus bagi pekerja yang ingin berakitvitas selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (
PPKM) darurat.
"Mulai Senin, 5-20 Juli 2021, warga Jabodetabek wajib punya STRP," tulis Pemprov DKI dalam akun Instagram @dkijakarta, Senin, 5 Juli 2021.
Tidak semua pekerja diperbolehkan mengantongi STRP. Hanya kelompok pekerja di sektor esensial, kritikal, dan perorangan dalam kondisi mendesak.
Pekerja sektor esensial meliputi enam sektor umum, yaitu komunikasi dan IT, keuangan dan perbankan, serta pasar modal. Kemudian, sistem pembayaran, perhotelan nonpenanganan karantina
covid-19, dan industri orientasi ekspor.
Baca:
Pemakaman Covid-19 Mencapai 396 Sehari, Anies Berharap Korban Covid-19 Berkurang
Sementara itu, pekerja sektor kritikal meliputi bidang energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya. Lalu, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi utulitas dasar listrik dan air, serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat.
Sedangkan, perorangan dengan kebutuhan mendesak ini bukan untuk pekerja, melainkan masyarakat umum yang memiliki kebutuhan mendesak seperti kunjungan duka, mengantar jenazah, hamil atau bersalin. Termasuk, pendamping ibu hamil atau bersalin.
Persyaratan registrasi;
Pekerja sektor esensial dan kritikal wajib melampirkan
- KTP pemohon
- Surat tugas dari perusahaan (jika rombongan bisa melampirkan daftar nama, nomor KTP, pas foto, alamat tempat bekerja, dan tempat tinggal yang dituju)
- Sertifikt vaksinasi
- Pas foto berwarna 4x6
Perorangan dengan kebutuhan mendesak
- KTP pemohon
- Sertifikat vaksinasi dengan masa transisi satu minggu dari diumumkan surat pernyataan vaksin
- Foto 4x6 berwarna
Mekanisme pembuatan STRP
Pemohon STRP dapat mengakses situs https://jakevo.jakarta.go.id. Kemudian pemohon mengisi form pengajuan STRP dan mengunggah berkas yang diperlukan.
Selanjutnya, melakukan verifikasi berkas di Unit Pengelola (UP) Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP). STRP akan diterbitkan Dinas PMPTSP.
Selanjutnya, pemohon dapat mengunduh STRPdi https://jakevo.jakarta.go.id. Peneribitan STRP maksimal 5 jam sejak persyaratan dinyatakan lengkap. Surat itu nantinya dilengkapi fitur kode bar yang bisa ditunjukan jika terjadi pemeriksaan saat beraktivitas keluar rumah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(JMS)