Jakarta: PT Kereta Api Indonesia (KAI) mulai memberlakukan penggunaan sertifikat vaksin sebagai syarat untuk naik kereta rel listrik (KRL). Syarat ini berlaku hari ini, 8 September 2021.
Penerapan syarat sertifikat vaksin masih dalam tahap sosialisasi hingga Jumat, 10 September 2021. Selama proses sosialisasi itu, dokumen perjalanan berupa surat tanda registrasi pekerja (STRP) dan surat keterangan lainnya masih diterima.
"KAI Commuter tetap mengimbau pengguna bersiap dengan sertifikat vaksin dan mulai Sabtu, 11 September (2021) wajib menunjukkannya kepada petugas," kata VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba dalam keterangan tertulis, Rabu, 8 September 2021.
Baca: Mulai Besok Naik KRL Cukup Tunjukkan Sertifikat Vaksin
Sertifikat vaksin dapat ditunjukkan kepada petugas melalui aplikasi PeduliLindungi, secara fisik maupun digital. Petugas juga akan meminta pengguna menunjukkan KTP atau identitas lainnya untuk dicocokkan dengan sertifikat vaksin.
Peraturan ini berlaku untuk KRL Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek), KRL Yogyakarta-Solo, dan Kereta Api Prambanan Ekspres. Simak cara menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk naik KRL:
1. Pastikan Anda telah mengunduh aplikasi dan membuat akun PeduliLindungi
2. Saat berada di stasiun, scan kode QR yang ada di stasiun lewat smartphone masing-masing
3. Buka aplikasi PeduliLindungi dan pilih fitur 'Scan QR Code' yang ada di halaman utama
4. Setelah fitur scan QR code dibuka, Anda dapat mendekatkan smartphone pada barcode yang tersedia di pintu masuk stasiun
5. Muncul warna indikator hijau, kuning, atau merah dari aplikasi untuk menentukan penumpang dapat masuk stasiun atau tidak
6. Jika lolos, calon penumpang KRL dapat melakukan check-in di lokasi tersebut, sehingga perjalanan dengan CommuterLine terpantau oleh aplikasi PeduliLindungi
7. Penumpang tak perlu lagi memindai ulang QR Code setelah sampai di stasiun tujuan.
Jakarta: PT Kereta Api Indonesia (KAI) mulai memberlakukan penggunaan sertifikat vaksin sebagai syarat untuk naik kereta rel listrik (
KRL). Syarat ini berlaku hari ini, 8 September 2021.
Penerapan syarat sertifikat vaksin masih dalam tahap sosialisasi hingga Jumat, 10 September 2021. Selama proses sosialisasi itu, dokumen perjalanan berupa surat tanda registrasi pekerja (STRP) dan surat keterangan lainnya masih diterima.
"KAI Commuter tetap mengimbau pengguna bersiap dengan sertifikat
vaksin dan mulai Sabtu, 11 September (2021) wajib menunjukkannya kepada petugas," kata VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba dalam keterangan tertulis, Rabu, 8 September 2021.
Baca:
Mulai Besok Naik KRL Cukup Tunjukkan Sertifikat Vaksin
Sertifikat vaksin dapat ditunjukkan kepada petugas melalui aplikasi PeduliLindungi, secara fisik maupun digital. Petugas juga akan meminta pengguna menunjukkan KTP atau identitas lainnya untuk dicocokkan dengan sertifikat vaksin.
Peraturan ini berlaku untuk KRL Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek), KRL Yogyakarta-Solo, dan Kereta Api Prambanan Ekspres. Simak cara menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk naik KRL:
1. Pastikan Anda telah mengunduh aplikasi dan membuat akun PeduliLindungi
2. Saat berada di stasiun, scan kode QR yang ada di stasiun lewat smartphone masing-masing
3. Buka aplikasi PeduliLindungi dan pilih fitur 'Scan QR Code' yang ada di halaman utama
4. Setelah fitur scan QR code dibuka, Anda dapat mendekatkan smartphone pada
barcode yang tersedia di pintu masuk stasiun
5. Muncul warna indikator hijau, kuning, atau merah dari aplikasi untuk menentukan penumpang dapat masuk stasiun atau tidak
6. Jika lolos, calon penumpang KRL dapat melakukan
check-in di lokasi tersebut, sehingga perjalanan dengan CommuterLine terpantau oleh aplikasi PeduliLindungi
7. Penumpang tak perlu lagi memindai ulang QR Code setelah sampai di stasiun tujuan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(MBM)