Ilustrasi kereta commuter line. Medcom.id
Ilustrasi kereta commuter line. Medcom.id

Mulai Besok, Naik KRL Cukup Tunjukkan Sertifikat Vaksin

Putri Anisa Yuliani • 07 September 2021 22:07
Jakarta: PT Kereta Api Indonesia (KAI) Commuter memberlakukan sertifikat vaksin covid-19 sebagai syarat menggunakan kereta rel listrik (KRL) mulai Rabu, 8 September 2021. Namun, penerapan syarat sertifikat vaksin masih dalam tahap sosialisasi hingga Jumat, 10 September 2021.
 
Selama proses sosialisasi itu, dokumen perjalanan berupa surat tanda registrasi pekerja (STRP) dan surat keterangan lainnya masih diterima. Perubahan syarat menggunakan KRL tercantum dalam Surat Edaran dari Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19 yang terbit pada 6 September 2021.
 
"KAI Commuter tetap mengimbau pengguna bersiap dengan sertifikat vaksin dan mulai Sabtu, 11 September (2021) wajib menunjukkannya kepada petugas," kata VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba dalam keterangan tertulis, Selasa, 7 September 2021.

Sertifikat vaksin dapat diperlihatkan kepada petugas melalui aplikasi PeduliLindungi, secara fisik, atau digital dalam bentuk file foto. Petugas juga akan meminta pengguna menunjukkan KTP atau identitas lainnya untuk dicocokkan dengan sertifikat vaksin. Sertifikat vaksin yang diterima adalah sekurang-sekurangnya dosis pertama.
 
“Selanjutnya mulai Sabtu (11 September 2021) dokumen perjalanan, yaitu STRP, surat tugas, surat keterangan kerja, maupun surat dari pemerintah setempat sudah tidak berlaku lagi sebagai syarat untuk naik KRL karena harus menunjukkan sertifikat vaksin,” jelas dia.
 
Sertifikat vaksin sebagai syarat menggunakan KRL berlaku untuk KRL Commuter Line Jabodetabek, KRL Yogyakarta-Solo, KA Prambanan Ekspres (Kutoarjo-Yogyakarta pergi pulang atau PP), dan KA Lokal yang dioperasikan KAI Commuter. Pengguna yang belum divaksin karena alasan medis, atau penyintas covid-19 dapat menunjukkan surat keterangan resmi dari dokter di puskesmas maupun rumah sakit (RS) mengenai kondisinya. Dengan surat keterangan yang sesuai, pengguna ini tetap dapat menggunakan jasa KRL.
 
"Khusus bagi para pengguna yang hendak menggunakan aplikasi PeduliLindungi, maka kami minta untuk mengunduh aplikasi sebelum tiba di stasiun dan pastikan aplikasi pada ponsel dapat berfungsi normal," ujar dia.
 
Baca: Meski Sudah Turun Level, Balita Tetap Dilarang Naik KRL
 
Para pengguna selanjutnya dapat memindai kode QR di area masuk stasiun dengan aplikasi untuk melakukan check in. Bila syarat vaksinasi sudah sesuai, akan terlihat warna hijau saat melakukan check in. Bila saat check in di aplikasi dan tidak ditemukan sertifikat vaksin karena kesalahan sistem, penumpang tetap dapat naik KRL dengan menunjukkan sertifikat vaksin.
 
Sesampainya di stasiun tujuan, para pengguna tidak perlu melakukan check out. Penumpang diimbau selalu menyiapkan sertifikat vaksin dalam bentuk cetak ataupun digital sebagai antisipasi saat aplikasi tidak dapat digunakan.
 
Stasiun yang belum dapat melayani cek in dengan aplikasi adalah Stasiun Duri, Stasiun Cilebut, Stasiun UI, dan Stasiun Sawah Besar, serta seluruh stasiun di wilayah KRL Yogyakarta-Solo, dan Kutoarjo. Pada stasiun-stasiun tersebut pemeriksaan sertifikat vaksin melalui cetak fisik atau digital dengan tetap menunjukkan kartu identitas.
 
Operasional dan layanan KAI Commuter berjalan normal dengan 983 perjalanan per hari dimulai pukul 04.00-22.00 WIB. Bila terpantau ada potensi kepadatan pengguna, KAI Commuter akan melakukan rekayasa pola operasi untuk melayani stasiun-stasiun yang mulai padat.
 
Untuk mengantisipasi kepadatan di dalam kereta, petugas akan melakukan penyekatan apabila kondisi di stasiun maupun di KRL sudah sesuai kuota. Untuk menghindari potensi antrean, pengguna dapat melihat informasi kepadatan di stasiun melalui aplikasi KRL Access atau menggunakan KRL di luar jam-jam sibuk.
 
Anne mengatakan KAI Commuter tetap menerapkan protokol kesehatan dengan mewajibkan penggunaan masker ganda, dan menjaga jarak, dan mencuci tangan sebelum maupun sesudah naik kereta. Aturan tambahan yang ada selama masa pandemi ini juga tetap berlaku, yakni tidak berbicara saat berada di dalam kereta, lansia dan pengguna dengan barang bawaan yang besar hanya diizinkan menggunakan KRL pada pukul 10.00-14.00 WIB atau di luar jam-jam sibuk, serta balita belum diizinkan naik KRL.
 
Siswa sekolah yang belum masuk usia vaksinasi tetap dapat menggunakan KRL dengan menunjukkan surat keterangan dari sekolah untuk pembelajaran tatap muka. “Meskipun ada perubahan syarat perjalanan ini, kami mengajak pengguna untuk tetap disiplin mengikuti protokol kesehatan dan seluruh aturan yang berlaku. Karena masih berada dalam masa pembatasan kegiatan, kami juga mengajak pengguna untuk sebisa mungkin tetap memaksimalkan aktivitas dari rumah,” ujar Anne.
 
Hai Sobat Medcom, terima kasih sudah menjadikan Medcom.id sebagai referensi terbaikmu. Kami ingin lebih mengenali kebutuhanmu. Bantu kami mengisi angket ini yuk https://tinyurl.com/MedcomSurvey2021 dan dapatkan saldo Go-Pay/Ovo @Rp 50 ribu untuk 20 pemberi masukan paling berkesan. Salam hangat.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan