Jakarta: Pemerintah memperpanjang masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) sampai 30 Agustus 2021. Aturan bagi calon penumpang kereta rel listrik commuter line (KRL) masih tetap sama walaupun level PPKM-nya sudah turun.
Pada masa perpanjangan PPKM hingga 30 Agustus 2021, Jabodetabek masuk dalam PPKM level 3. Namun, masyarakat yang ingin menggunakan KRL harus tetap menunjukkan dokumen untuk melakukan perjalanan.
"Selama masa PPKM level 3 ini PT KAI Commuter tetap memberlakukan adanya dokumen syarat perjalanan bagi para pengguna KRL," ujar Jurnalis Metro TV Dhiandra Mugni melaporkan dalam tayangan Metro Hari Ini dari Stasiun Tanah Abang, Jakarta, Selasa, 24 Agustus 2021.
Calon penumpang diwajibkan membawa surat tanda registrasi pekerja (STRP) atau surat tugas dari instansi maupun perusahaan tempatnya bekerja. Untuk masyarakat yang ingin menggunakan KRL karena ada kepentingan mendesak, harus melampirkan surat keterangan yang sesuai dengan alasan mereka.
Balita dan anak-anak masih belum diperbolehkan untuk menggunakan KRL. Sementara, lansia dapat menggunakan KRL di luar jam sibuk.
"Lansia diperbolehkan naik KRL di luar jam sibuk seperti dari pukul 10.00 sampai 14.00 WIB," kata Dhiandra.
Stasiun Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada PPKM level 3 sudah cukup ramai oleh para calon penumpang KRL. Petugas yang berjaga di stasiun terus mengimbau masyarakat untuk tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat. (Widya Finola Ifani Putri)
Jakarta: Pemerintah memperpanjang masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) sampai 30 Agustus 2021. Aturan bagi calon penumpang kereta rel listrik commuter line (KRL) masih tetap sama walaupun level PPKM-nya sudah turun.
Pada masa perpanjangan PPKM hingga 30 Agustus 2021, Jabodetabek masuk dalam PPKM level 3. Namun, masyarakat yang ingin menggunakan KRL harus tetap menunjukkan dokumen untuk melakukan perjalanan.
"Selama masa PPKM level 3 ini PT KAI Commuter tetap memberlakukan adanya dokumen syarat perjalanan bagi para pengguna KRL," ujar Jurnalis
Metro TV Dhiandra Mugni melaporkan dalam tayangan Metro Hari Ini dari Stasiun Tanah Abang, Jakarta, Selasa, 24 Agustus 2021.
Calon penumpang diwajibkan membawa surat tanda registrasi pekerja (STRP) atau surat tugas dari instansi maupun perusahaan tempatnya bekerja. Untuk masyarakat yang ingin menggunakan KRL karena ada kepentingan mendesak, harus melampirkan surat keterangan yang sesuai dengan alasan mereka.
Balita dan anak-anak masih belum diperbolehkan untuk menggunakan KRL. Sementara, lansia dapat menggunakan KRL di luar jam sibuk.
"Lansia diperbolehkan naik KRL di luar jam sibuk seperti dari pukul 10.00 sampai 14.00 WIB," kata Dhiandra.
Stasiun Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada PPKM level 3 sudah cukup ramai oleh para calon penumpang KRL. Petugas yang berjaga di stasiun terus mengimbau masyarakat untuk tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
(Widya Finola Ifani Putri) Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UWA)