Jakarta: Dampak negatif yang ditimbulkan dari bermain gim daring belakangan ini kembali disorot. Bukan tanpa sebab, hal ini lantaran terjadi beberapa aksi kriminal yang setelah diselidiki terinspirasi dari gim daring yang mengandung kekerasan.
Dirjen Informasi dan Komunikasi Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Usman Kansong mengatakan regulasi terkait gim daring telah tertuang dalam Peraturan Kominfo Nomor 2 Tahun 2024. Saat ini aturan tersebut dalam masa transisi dan edukasi terhadap masyarakat.
"Peraturan ini baru berusia kurang lebih empat bulan, ini adalah masa transisi untuk Kominfo mensosialisasikan," kata Usman dalam tayangan Metro TV, Selasa, 7 Mei 2024.
Usman mengatakan, pihaknya juga akan membentuk tim penguji yang bertugas untuk menguji gim daring yang akan beredar. Peraturan yang dibuat Kominfo juga mengakomodasi pelibatan masyarakat dalam fungsi pengawasan.
"Kami meminta partisipasi masyarakat untuk mengawasi. Kalau partisipasi masyarakat diatur dalam suatu peraturan perundang-undangan, maka sifatnya adalah mandatory atau kewajiban," ungkap Usman.
Sebagai informasi, dalam peraturan Kominfo terkait gim daring diatur klasifikasi mandiri gim berdasarkan kelompok usia. Regulasi mengatur apa yang boleh dan tidak boleh ditampilkan dalam klasifikasi umur tersebut.
Usman menjelaskan gim daring dikatakan melanggar jika melakukan beberapa hal. Misalnya, tidak terdaftar di Kominfo, tidak ada klasifikasi usia, selanjutnya ada klasifikasi tetapi tidak sesuai dengan aturan yang ditetapkan.
Jakarta: Dampak negatif yang ditimbulkan dari bermain gim daring belakangan ini kembali disorot. Bukan tanpa sebab, hal ini lantaran terjadi beberapa aksi kriminal yang setelah diselidiki terinspirasi dari gim daring yang mengandung kekerasan.
Dirjen Informasi dan Komunikasi Kementerian Komunikasi dan Informatika (
Kominfo) Usman Kansong mengatakan regulasi terkait gim daring telah tertuang dalam Peraturan Kominfo Nomor 2 Tahun 2024. Saat ini aturan tersebut dalam masa transisi dan edukasi terhadap masyarakat.
"Peraturan ini baru berusia kurang lebih empat bulan, ini adalah masa transisi untuk Kominfo mensosialisasikan," kata Usman dalam tayangan Metro TV, Selasa, 7 Mei 2024.
Usman mengatakan, pihaknya juga akan membentuk tim penguji yang bertugas untuk menguji gim daring yang akan beredar. Peraturan yang dibuat
Kominfo juga mengakomodasi pelibatan masyarakat dalam fungsi pengawasan.
"Kami meminta partisipasi masyarakat untuk mengawasi. Kalau partisipasi masyarakat diatur dalam suatu peraturan perundang-undangan, maka sifatnya adalah mandatory atau kewajiban," ungkap Usman.
Sebagai informasi, dalam peraturan
Kominfo terkait gim daring diatur klasifikasi mandiri gim berdasarkan kelompok usia. Regulasi mengatur apa yang boleh dan tidak boleh ditampilkan dalam klasifikasi umur tersebut.
Usman menjelaskan gim daring dikatakan melanggar jika melakukan beberapa hal. Misalnya, tidak terdaftar di Kominfo, tidak ada klasifikasi usia, selanjutnya ada klasifikasi tetapi tidak sesuai dengan aturan yang ditetapkan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)