Pemerhati Anak dan Pendidikan Retno Listyarti. Foto: Dok/Tangkapan Layar
Pemerhati Anak dan Pendidikan Retno Listyarti. Foto: Dok/Tangkapan Layar

Marak Kekerasan Seksual Anak, Para Orang Tua Diminta Waspada

Imanuel R Matatula • 04 Juni 2024 20:42
Jakarta: Kasus kekerasan seksual terhadap anak kian hari kian bertambah. Pemerhati Anak dan Pendidikan Retno Listyarti  mengatakan, peran orang tua sangat penting mengontrol setiap anaknya. Di sisi lain orang tua dan anak harus waspada terhadap modus yang dilakukan para pelaku.
 
“Orang tua anak sebenarnya kunci, pengasuhan untuk mengedukasi anak soal ini seperti mendampingi. Ini menjadi hal yang sangat penting,” kata Retno dalam tayangan Metro TV, Selasa, 4 Juni 2024.
 
Retno menjelaskan setidaknya ada dua modus yang sering dilakukan pelaku kekerasan seksual terhadap anak dalam melancarkan aksinya. Pertama melalui game online, pelaku akan memberikan imbalan kepada anak dalam game dan kemudian merayu anak untuk membuat konten seksual.

“Diberikan senjata (dalam game), tetapi ada syarat tertentu, lalu ditingkatkan lagi, kalau dia nggak mau diancam untuk disebar. Ini membuat anak ketakutan dan terus menuruti pelaku,” ucap Retno.
 
Baca juga: Indonesia Darurat Kasus Pornografi Anak

Kedua, dari perkenalan di dunia maya kemudian berlangsung di dunia nyata. Retno menjelaskan pelaku sering menyasar korban anak yang terlihat galau di sosial media, kemudian menjalin hubungan dan memanipulasi anak sehingga menjadi korban tindak kekerasan seksual.
 
Sebelumnya kasus pornografi anak kembali mencuat setelah Subdit Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya berhasil meringkus pelaku berinisial DY, 25, dalam kasus penjualan konten pornografi dibawah umur.
 
Penangkapan dilakukan kepolisian pada 29 Mei 2024 di wilayah Tarumajaya, Kabupaten Bekasi. Pelaku dalam aksinya menyebarkan konten pornografi anak di sejumlah grup media sosial yang dibuatnya.
 
Pelaku dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) dan atau Pasal 34 ayat (1) jo Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan atau Pasal 4 ayat (2) jo Pasal 30 dan atau Pasal 7 jo Pasal 33 dan atau Pasal 8 jo Pasal 39 dan atau Pasal 9 jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman Penjara Paling lama 15 Tahun Penjara.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MBM)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan